Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakai Kursi Roda Dan Rompi Tahanan, Lukas Enembe Dipamerin KPK Di RSPAD

Rabu, 11 Januari 2023 17:03 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang ditangkap pada Selasa (10/1) kemarin.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemprov Papua itu dipamerkan komisi antirasuah di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Lukas Enembe dibawa ke ruang konferensi pers, di Klinik Vaksin, Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, dengan kursi roda, yang didorong seorang penyidik KPK. Seorang lagi mengekor. 

Politisi Partai Demokrat itu mengenakan seragam pasien rumah sakit berwarna biru. Rompi oranye tahanan KPK, melapis seragam tersebut. Kedua tangannya diborgol. Lukas kemudian dipamerkan menghadap ke arah belakang Ketua KPK Firli Bahuri. 

Baca juga : KPK Sebut Lukas Enembe Perlu Dirawat di RSPAD

Firli mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe selama 20 hari ke depan. 

"Terhitung sejak 11 Januari-30 Januari di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).

Namun, mempertimbangkan kondisi kesehatannya, KPK membantarkan Lukas Enembe untuk dirawat sementara di RSPAD. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD. 

"Mengenai waktunya, tim dokter yang akan menentukan. Yang pasti, hingga membaik kondisi kesehatannya," imbuhnya.

Baca juga : Tiba Di RSPAD Gatot Subroto, Lukas Enembe Jalan Dituntun

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah lebih dulu menahan penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

KPK menduga, Rijantono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar agar perusahaannya mendapatkan pengerjaan beberapa proyek di Pemprov Papua.

Di antaranya, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar.

Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Baca juga : KPK Baru Tahan Lukas Enembe Besok

Serta, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini KPK sedang mengembangkan lebih lanjut dugaan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.