Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akademisi: KUHP Baru Lindungi Harkat dan Martabat

Kamis, 12 Januari 2023 19:34 WIB
Sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), di Padang, Rabu (11/1). (Foto: MAHUPIKI)
Sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), di Padang, Rabu (11/1). (Foto: MAHUPIKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Tindak Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menganut nilai-nilai bangsa Indonesia dan upaya bentuk dekolonisasi dari produk hukum Belanda. Hal tersebut disampaikan Yenti dalam sosialisasi KUHP baru yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), di Padang, Rabu (11/1).

Dalam KUHP baru, telah ada beberapa pembaharuan dan juga telah menganut nilai-nilai secara universal, yang sejak dulu hingga sekarang tetap ada. Dalam KUHP lama, ada hal-hal yang kurang sesuai dengan nilai Indonesia, yang itulah yang diperbarui di KUHP baru.

“Ada beberapa keunggulan dari KUHP Nasional karena merupakan bentukan dari anak bangsa, seluruh stakeholder masyarakat juga turut berperan di dalamnya,” terang Yenti, seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (12/1).

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

Yenti menjelaskan, KUHP baru menganut asas keseimbangan. Karena, hukum pidana harus ada perlindungan kepada negara dan individu, selain itu juga adanya perlindungan bagi korban hingga pelaku sampai pada masyarakat secara umum.

Narasumber lainnya, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof Benny Riyanto mengungkapkan, KUHP lama peninggalan Belanda sudah ada sejak lebih dari 100 tahun lalu, namun sampai saat ini belum ada terjemahan resminya. Sehingga muncul banyak terjemahan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.

Prof Benny menjelaskan, KUHP baru telah menampung berbagai aspirasi. “Pemerintah telah mengakomodasi seluruh masukan dari para stakeholder, mulai dari kementerian dan lembaga terkait hingga partisipasi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk juga para akademisi,” ujarnya.

Baca juga : Akademisi: Esensi Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Dia melanjutkan, dalam penyusunan KUHP baru, telah dilakukan public hearing yang telah dilaksanakan sesuai aturan, yakni meaningful participation. Yaitu adanya hak untuk didengarkan, hak untuk mendapat penjelasan dan hak untuk dipertimbangkan.

Pada kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Harkristuti Harkrisnowo memaparkan sejumlah keunggulan dari KUHP baru. Salah satunya terhadap konsep living law. “Adanya Living Law dalam KUHP Nasional merupakan sebuah penghargaan kepada masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Selain itu, Prof Harkristuti juga menjelaskan maksud dari pasal penyerangan harkat dan martabat presiden. Dalam hal ini, penghinaan sebenarnya suatu hal yang tercela, karena sejak kecil masyarakat selalu diajarkan untuk saling menghormati.

Baca juga : Utang Baru Didukung Kalau Untuk Kemakmuran Rakyat

“Pasal ini sangat mengadopsi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Selain itu, hal ini berstatus delik aduan. Kami menegaskan bahwa pasal-pasal ini sama sekali tidak membatasi kebebasan berekspresi selama anda tidak merugikan orang lain,” katanya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.