Dark/Light Mode

Setelah Tangkap Enembe

Firli Kasih Ancaman Keras Ke Koruptor

Minggu, 15 Januari 2023 08:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter, di Paviliun Kartika RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe ditahan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua dan ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/23), kemudian langsung dibawa ke RSPAD untuk dilakukan pemeriksaan terkait penyakit yang dialaminya. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim Dokter, di Paviliun Kartika RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe ditahan dalam dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di provinsi Papua dan ditangkap di Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Selasa (10/1/23), kemudian langsung dibawa ke RSPAD untuk dilakukan pemeriksaan terkait penyakit yang dialaminya. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Ali berharap, selama menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Enembe bersikap kooperatif. Sehingga, tersangka dapat memberikan jawaban-jawaban kepada penyidik KPK, baik sebagai saksi atau tersangka untuk kelancaran proses pemberkasan perkara.

“Sehingga ada kepastian hukum, kepastian hukum tidak hanya untuk KPK, tetapi juga untuk dirinya,” terang Ali.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 5 Orang Ke LN

Tak hanya Enember, KPK juga menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal beberapa orang yang diduga menikmati uang dari hasil rasuah Enembe. Di antaranya istri Enembe, Yulce Wenda dan empat orang lainnya. Mereka dilarang berpergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

“Untuk Yulce Wenda yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah sejak 7 September 2022,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Baca juga : Lukas Enembe Dibawa Ke Markas KPK!

Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh KPK. Selanjutnya, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Kemudian, pencekalan juga dilakukan Itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.