Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Setelah Tangkap Enembe
Firli Kasih Ancaman Keras Ke Koruptor
Minggu, 15 Januari 2023 08:00 WIB
Sebelumnya
Ali berharap, selama menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Enembe bersikap kooperatif. Sehingga, tersangka dapat memberikan jawaban-jawaban kepada penyidik KPK, baik sebagai saksi atau tersangka untuk kelancaran proses pemberkasan perkara.
“Sehingga ada kepastian hukum, kepastian hukum tidak hanya untuk KPK, tetapi juga untuk dirinya,” terang Ali.
Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 5 Orang Ke LN
Tak hanya Enember, KPK juga menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal beberapa orang yang diduga menikmati uang dari hasil rasuah Enembe. Di antaranya istri Enembe, Yulce Wenda dan empat orang lainnya. Mereka dilarang berpergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.
“Untuk Yulce Wenda yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah sejak 7 September 2022,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
Baca juga : Lukas Enembe Dibawa Ke Markas KPK!
Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh KPK. Selanjutnya, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Kemudian, pencekalan juga dilakukan Itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya