Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terdakwa Penyuap Angin Prayitno Berharap Bebas Dari Tuntutan 3 Tahun Penjara

Minggu, 15 Januari 2023 17:12 WIB
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa Agus Susetyo tak terima atas tuntutan 3 tahun penjara atas dakwaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Dia berharap dibebaskan.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dengan segenap kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan," ucap Agus dalam nota pembelaan atau pleidoinya, yang dikutip Minggu (15/1).

Agus yang dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dituntut 3 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Agus Susetyo membayar uang pengganti Rp 5 miliar. 

Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Agus Susetyo akan disita oleh jaksa. Jika harta Agus tidak mencukupi untuk uang pengganti, Agus akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga : Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan

Dalam poin-poin pleidoinya, Agus menepis soal penyampaian keinginan agar surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Dia juga menepis mengatur angka kurang bayar PT Jhonlin Baratama.

Menurut Penuntut Umum, tim pemeriksa pajak telah melakukan rekayasa perhitungan, untuk tahun pajak 2017, dibuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 59.992.548.069.

Padahal, menurut dia Wajib Pajak (WP) tidak mengajukan permohonan kelebihan pajak. Kurang bayar pajak sesuai Analisa Resiko adalah sebesar Rp 19.049.387.750,00

"Dakwaan tersebut telah terbantahkan dengan fakta persidangan dan bukti," ucapnya.

Baca juga : Penugasan Plh Gubernur Papua Sudah Dikirim Duluan Via Whatsapp

Bukti pendukung yang disampaikan Agus meliputi bukti Penerimaan Elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT Masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp.143.313.326.559.

Kemudian, bukti Surat Keputusan Keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016/2017 turun sebesar Rp 31.160.147.984, dan bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi Biaya Luar Usaha.

Selain itu dia menepis soal pemberian imbalan kepada pemeriksa di area parkir Electronic City dan Kantor PT Susetyo Suharto Advisory di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Jakarta Selatan.

Dia beralasan hal itu dibantah saksi-saksi yang hadir pada persidangan serta bukti bukti pendukung. Bukti penyitaan 1 (satu) keping CD-R, merk SONY, kapasitas 700 MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya, yang disita dari Dina Amalia Kusuma Putri, Karyawan Swasta/Senior Supervisor Legal pada PT. Electronic City Indonesia Tbk, sesuai Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/1340/DIK.01.05/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021.

Baca juga : 4 Penyuap Bupati Pemalang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Menurutnya, itu membuktikan bahwa mobil dengan nopol B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electronic City, SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu yang disebutkan saksi Yulmanizar, eks pegawai pemeriksa pajak.

"Tuduhan tersebut hanya didasarkan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.