Dark/Light Mode

Terdakwa Penyuap Angin Prayitno Berharap Bebas Dari Tuntutan 3 Tahun Penjara

Minggu, 15 Januari 2023 17:12 WIB
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Terdakwa Agus Susetyo dalam persidangan membantah telah menerima fee sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar, atau setara dengan 10 persen dari nilai fee yang diberikan oleh saksi Yulmanizar dan/atau Tim.

"Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Unus Testis Nullus Testis, satu orang saksi bukanlah saksi," elaknya. 

Baca juga : Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan

Dia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, semua dakwaan Penuntut Umum dinilai terbukti tidak benar. Tidak terbukti telah terjadi pengaturan atau pengkondisian ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Juga, tidak terbukti adanya permintaan untuk pengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada Tim Pemeriksa sebesar 3,5 juta dolar Singapura.

Baca juga : Penugasan Plh Gubernur Papua Sudah Dikirim Duluan Via Whatsapp

Zelain itu, tidak terbukti adanya pemberian dari Tim Pemeriksa kepada Terdakwa Agus Susetyo sebesar 5.000 dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar.

"Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan," tandasnya. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.