Dark/Light Mode

Suap Pejabat Pajak, Petinggi Bank Panin Dihukum 2 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 21:13 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Padahal, Veronika bukan pegawai Bank Panin. Pada Juni 2018, Veronika lalu menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp 300 miliar dan akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.

Atas permintaan tersebut, Febrian lalu membuat perhitungan yang sudah disesuaikan sehingga didapat angka sekitar Rp 300 miliar dan dilaporkan ke Dadan dan selanjutnya Dadan melaporkan ke Angin Prayitno, Angin pun menyetujuinya.

Baca juga : Susul Ricky Dan Kuat, Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim pemeriksa pajak lalu menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp 303,615 miliar yang tertuang dalam Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018, namun fee belum kunjung diberikan oleh Veronika.

Barulah pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar 500 dolar Singapura dari komitmen Rp 25 miliar yang dijanjikan.

Baca juga : Heru Angkat Eks Petinggi KAI Jadi Dirut Transjakarta

Selanjutnya Wawan Ridwan menyerahkan seluruh uang fee tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Angin tidak mempermasalahnnya kekurangan fee.

Atas perbuatannya Veronika Lindawati diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.