Dark/Light Mode

Diungkap Jaksa KPK Di Surat Dakwaan

Komisaris PT Wika Beton Ikut Main Perkara Di MA

Kamis, 19 Januari 2023 07:30 WIB
Dua tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera (kedua kiri) dan Eko Suparno berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Foto: Antara).
Dua tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera (kedua kiri) dan Eko Suparno berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Pada tanggal 5 April 2022, Dadan Tri Yudianto menghubungiTerdakwa I menyampai­kan bahwa perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman sudah diputus hakim sesuai permintaan,” ujar jaksa.

Selain lewat Dadan, Yosep juga meminta bantuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA bernama Desy Yustria untuk melobi hakim MS yang menangani perkara kasasi pidana Budiman Gandi.

Yosep dan Eko memberikan uang sebesar 110.000 dolar Singapura yang berasal dari Heryanto Tanaka. Uang itu semula ditujukan untuk Hakim Agung Gazalba Saleh.

Namun oleh Desy, uang itu dibagi-bagikan kepada pihak lainnya. Desy hanya menyerahkan 80 ribu dolar Singapura untuk Gazalba Saleh lewat PNS MA bernama Nurmanto Akmal.

Baca juga : Duo Milan Saling Cakar

Nurmanto Akmal lalumengambil 9.700 dolar Singapura untuk dirinya. Jumlah yang sama untuk Desy. Sisanya 60.600 dolar Singapura diserahkan kepada Redhy Novarisza, staf Gazalba Saleh.

“Selanjutnya Redy Novarisza menyerahkan kepada Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho (Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA) sekitar 20.000 dolar Singapura,” ungkap Jaksa.

Yosep yang mewakili Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma Sujanto tidak hanya mengurus kasasi pi­dana. Ia juga mengurus perkara kasasi dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Pihak pemohonnya adalah Ivan Kusuma Sujanto dkk. Sedangkan termohonnya atas nama KSP Intidana, dengan pokok perkara pembatalan perdamaian.

Baca juga : Dukung Kemitraan Promosi Paradigma, Prodia & PB IDI Mantapkan Kerja Sama

Guna mengakomodir per­mohonan itu, Yosep kembali meminta bantuan Desy. Kali ini Yosep menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura.

Desy kemudian melobi Hakim Agung Sudrajad Dimyati mela­lui Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA. Ia pun menjanjikan sejumlah uang jika Muhajir mau membantu.

“Atas pengurusan terse­but Desy Yustria dan Muhajir Habibie sepakat masing-masing akan menerima bagian senilai Rp 250.000.000,” ungkap jaksa.

Setelah permohonan kasasi dikabulkan majelis hakim, yang salah satunya adalah Sudrajad Dimyati, Desy menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Muhajir. Muhajir kemu­dian memberi Desy jatah 25 ribu dolar Singapura.

Baca juga : Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Ratusan Kader Partai Prima Geruduk KPU

Sementara sisanya diserahkan Muhajir kepada Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti. Uang itu kemudian dibagi ke dalam dua amplop berbeda.

“Satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk Sudrajad Dimyati dan satunya berisi 10 ribu dolar Singapura untuk Elly Tri Pangestuti,” sebut jaksa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.