Dark/Light Mode
Sebelumnya
Tekanan pun semakin kronis saat dirinya difitnah aneh-aneh. Dia merasa difitnah soal bandar judi, selingkuh, hingga LGBT, usai jadi tersangka kasus pembunuhan Yosua. “Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,” ungkap dia.
Dia membantah, segala tudingan tersebut. Dia menduga, ada yang menggiring opini seolah-olah dirinya menyeramkan. “Sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” ujarnya.
Sambo mengaku, khawatir terhadap anaknya atas berita tidak benar di luar sana. Opini di masyarakat terhadapnya sangatlah keji. Meski begitu, mantan jenderal bintang dua itu optimistis majelis hakim akan memutuskan putusan yang adil. Putusan hakim, katanya, yang menentukan nasib keluarganya saat ini.
Baca juga : Hari Ini, Sambo Cs Bacakan Nota Pembelaan
Di kesempatan sama, tim penasihat Sambo menyebut jaksa gagal menunjukkan motif kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Yosua. Pihak Sambo juga menilai jaksa keliru dalam menilai fakta sidang.
“Tidak lah mungkin pembunuhan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa didorong faktor tertentu yang membuat seseorang mengambil tindakan, itulah yang disebut motif yang wajib ditemukan penuntut umum,” ucap pengacara Sambo, Sarmauli Simangunsong.
Menurutnya, upaya mengetahui motif adalah upaya mencari tahu sebab peristiwa. Namun, kata dia, dalam surat tuntutan Sambo, jaksa tidak menjelaskan motif. Karena itu, Sarmauli menilai jaksa gagal menunjukkan motif Sambo di sidang. Sarmauli pun meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa itu.
“Oleh sebab itu, terbukti secara sah dan meyakinkan jaksa penuntut umum telah gagal menunjukkan motif terdakwa dalam perkara a quo, karena JPU sama sekali tidak menjelaskan motif terdakwa atas perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas dia.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.
Sambo dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.