Dark/Light Mode

Baca Pledoi

Sambo Curcol

Rabu, 25 Januari 2023 08:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaannya alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dituntut penjara seumur hidup. Dalam pembacaan pledoinya, Sambo lebih banyak curhat alias curcol.

Pledoi dibacakan Sambo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa, kemarin. Selain Sambo, dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan pledoi.

Sidang pledoi ketiganya dilaksanakan secara maraton di PN Jaksel. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembacaan pledoi Sambo. Setelah itu disusul pembacaan pledoi dari Ricky dan Kuat.

Baca juga : Hari Ini, Sambo Cs Bacakan Nota Pembelaan

Sambo mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana bahan hitam. Dia ditemani tim penasihat hukumnya. Mereka datang lebih awal dari Sambo lantaran mempersiapkan sejumlah dokumen yang berisi bukti tambahan kliennya tidak bersalah di kasus ini.

Terdapat kurang lebih sembilan berkas pledoi yang ditumpuk di meja kuasa hukum Sambo. Saking tebalnya, tumpukan dokumen tersebut hingga menutupi kuasa hukumnya.

“Izin yang mulia sebelum pembacaan pledoi pribadi yang akan dibacakan oleh terdakwa, izin kami mengajukan bukti tambahan dulu,” pinta kuasa hukum Sambo kepada majelis hakim.

Baca juga : Sambo Minta Doa

Majelis hakim lewat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengizinkan hal tersebut. Iman meminta jaksa melihat bukti tambahan yang telah dipersiapkan kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri itu. “Mau mengajukan bukti tambahan, silakan. Saudara penuntut umum tolong segera maju untuk melihat bukti tambahan tersebut,” jawab Iman.

Setelah itu, Iman mempersilakan, Sambo membacakan nota pembelaan yang telah dipersiapkannya. Saat membacakan nota pembelaan, Sambo memanfaatkannya untuk curhat.

Sambo merasa telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Mulai dari diolok-olok hingga difitnah aneh-aneh. Makanya di nota pembelaan ini, Sambo memberi judul “Pembelaan yang Sia-sia”.

Baca juga : Benarkah Ada Perkosaan Di Kasus Sambo, Y Pelakunya?

“Dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acap kali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ujar Sambo, saat membacakan pledoinya.

Menurut Sambo, vonis telah dijatuhkan kepada dirinya dan istri sebelum ketuk palu hakim persidangan. “Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar. Apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.