Dark/Light Mode

Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Tetap Tuntut Bharada E Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 30 Januari 2023 17:49 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jaksa menegaskan, tuntutan terhadap Bharada E dibuat berdasarkan pemahaman perasaan terhadap Brigadir J yang telah dibunuh secara sadis oleh Bharada E dan Sambo.

Jaksa juga memahami bagaimana kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga : Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi

"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa Richard Eliezer adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," ungkap jaksa.

Bharada E dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga : Partai Garuda: Tak Perlu Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan, Pakai Mekanisme Dalam UU Pers

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri dituntut delapan tahun penjara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.