Dark/Light Mode

8 Gubernur Sepakat Teruskan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 1 Februari 2023 11:53 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain itu, tak sekadar menyiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara.

Itu sebabnya, keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.

Guru Besar Kelautan Institut Pertanian Bogor Prof Rokhmin Dahuri sepakat dengan sikap delapan gubernur daerah kepulauan untuk meneruskan dan mendorong RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.

Aturan ini akan mengatasi ketimpangan antarwilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Jawa.

Baca juga : Amerika Serikat Beri Hibah Untuk Penyimpanan Data Kemenkes RI

"Yang mencapai 60 persen lebih saat ini," tuturnya.

Menurut Rokhmin, RUU ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosial budaya, dan polhukam.

Di mana, untuk ekonomi ada dua arah, yakni pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 dan melakukan transformasi struktural ekonomi.

Langkah ini, kata Rokhmin, untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, di atas 7 persen. Lalu meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral.

Baca juga : AHY Ngarep Sekretariat Perubahan Segera Dibentuk

"Serta, resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global," bebernya.

Nurkholis, staf pengajar ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia (UI) menambahkan, upaya pimpinan daerah kepulauan melanjutkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang perlu didukung.

Menurutnya, ada gap antara pertumbuhan penduduk dan ekonomi di daerah-daerah kepulauan.

"Gap-nya sekitar 2,5 persen," katanya seraya menyebut penduduk tumbuh 5 persen, sementara ekonomi cuma tumbuh 2-3 persen.

Baca juga : Setan Merah Tertahan

RUU Daerah Kepulauan harus diibaratkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Sehingga, undang-undang khusus ini dibutuhkan untuk mengatasi konflik antara undang-undang yang lebih luas pengaturannya dengan undang-undang yang lebih sempit substansinya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.