Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Pejabat Polda Lampung Setor Rp 150 Juta Ke Rektor Unila
Rabu, 8 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Jaksa kemudian menampilkanbarang bukti berupa kartu peserta pendaftaran mahasiswa baru Unila jalur mandiri milik Siti Naya Avivah. Dari daftar tersebut, tertulis nomor peserta pendaftaran Siti Naya Avivah berkode ‘Polda Joko’.
Joko pun mengamini barang bukti tersebut dan mengatakan kartu itu yang sempat diserahkanKaromani ketika bertemu. Namun saat itu Karomani tidak menjanjikan jika anaknya bakal lolos.
Satu bulan kemudian, Joko dihubungi Karomani yang memberitahu bahwa putrinya lolos Fakultas Kedokteran. Dalam pembicaraan lewat telepon itu, Karomani juga menyampaikan sedang membangun gedung Lampung Nahdliyin Centre (LNC).
Joko menegaskan, Karomani tidak memintanya untuk menyumbang. Namun dia dengansukarela memberikan uang Rp 150 juta untuk membantu proses pembangunan gedung LNC. Uang diserahkan Joko secara langsung ke rumah Karomani.
Baca juga : Lawan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Pasang 1 Juta Patok Di Seluruh Indonesia
“Saya serahkan ke rumah beliau di Jalan H Komarudin Nomor 8, Kelurahan Rajabasa Jaya,Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 6,9 miliar dan 10 ribu dolar Singapura. Rasuah terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur SMMPTN.
Dalam dakwaan disebutkanKaromani selaku Rektor Unila terhitung sejak tahun 2020 hingga2022, memiliki kewenanganmenentukan status untuk meloloskan para calon mahasiswa baru Unila.
Jaksa mendakwakan seluruh uang yang totalnya miliaran rupiah tersebut diterima terdakwa dari orangtua atau keluarga yang menitipkan calon mahasiswa masuk Unila.
Baca juga : KPK Telusuri Dana Ke Eks Ketum PBNU
Karomani, tidak hanya menerima suap dari para calon mahasiswa baru Unila melalui jalur mandiri saja, melainkan juga menerima suap melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Pada dakwaan itu disebutkan, Karomani meluluskan enam orang calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan 11 calon mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN.
Ia melakukan hal itu setelah menerima permintaan titipan dan sejumlah uang untuk memasukkan nama-nama tersebut dengan status diluluskan di dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Permintaan uang disampaikan Karomani melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin. Atas permintaan itu, Karomani mendapat total sekitar Rp 10 miliar itu dalam berbagai bentu. Mulai dari uang tunai, perhiasan, hingga bangunan.
Baca juga : Eks Pejabat Pajak Borong 103 Tanah Rp 51 Miliar
Selain Karomani, dalam perkara yang sama, Jaksa KPK pun membacakan dakwaan untuk Heryandi eks Wakil Rektor (Warek) 1 Unila dan Muhammad Basri eks Ketua Senat Unila.
Heryadi dan Basri didakwa menerima suap masing-masing sebesar Rp 300 juta dan Rp150 juta dari total Rp 3,4 miliar hasil dari Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri SBMPTN dan SMMPTN Unila.
Jaksa KPK mengatakan terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri serta beberapa orang lainnya ikut berperan, sebagai pengumpul dana dari para orang tua calon mahasiswa yang menginginkan anaknya masuk Unila. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya