Dark/Light Mode

Kasus Ferdy Sambo Kembali Telan Korban

Dimutasi Ke Yanma, Mantan Personel Propam Meninggal

Rabu, 15 Februari 2023 08:34 WIB
Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (dok. Istimewa)
Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (dok. Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Ferdy Sambo kembali memakan korban. Mantan personel Divisi Propam Polri meninggal setelah mengalami demosi. 

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mangasi Hasudungan Gultom mengembuskan napas terakhir pada Senin, 13 Februari 2023. Hari yang sama dimana Ferdy Sambo menjalani sidang vonis. 

Ludin Panjaitan, kerabat Mangasi mengemukakan kondisi kesehatan perwira pertama itu kian memburuk setelah terkena degradasi dan mutasi. 

“Dia (Mangasi) tertekan karena harus menanggung beban atas kesalahan yang bukan merupakan perbuatannya,” kata Ludin. 

Baca juga : Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Renggut Korban Jiwa, Ini Kronologisnya

Sehingga memperburuk kondisi kesehatan Mangasi. Kasus Ferdy Sambo menyeret ratusan anggota Polri. Mereka pun disidang etik. Sanksinya penurunan pangkat dan jabatan hingga pemecatan. 

Mangasi yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Selain mutasi, Mangasi dijatuhi hukuman degradasi alias penurunan pangkat satu tingkat. Dari Ipda menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Sanksi ini memukul Mangasi yang baru dua bulan lulus pendidikan perwira. 

“Selama ini almarhum adalah tulang punggung keluarga. Entah bagaimana nanti nasib keluarganya setelah Mangasi tiada,” Ludin lirih. 

Menurutnya, kebijakan mendegradasi adalah hal biasa dalam kepolisian. Namun ia menyayangkan, hukuman ini dijatuhkan kepada personel yang tidak tahu-menahu kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan Ferdy Sambo. 

Baca juga : Muzani: Prabowo Kesampingkan Ego Demi Jaga Persatuan Bangsa

Pihak keluarga sudah berupaya meminta penjelasan dari Polri mengenai sanksi. Namun tak membuahkan hasil. 

“Kepolisian saat ini seperti tertutup,” keluh Ludih. 

Ia mengapreasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, tindakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu sama sekali di luar nalar manuasia. Apalagi akibat perbuatannya, banyak staf atau bawahannya yang terlibat langsung maupun tidak langsung terkena dampaknya. 
“Kasihan personel-personel bawahan yang tidak tahu apa-apa lalu terkena hukuman,” kata Ludin. 

Kasus Sambo bisa menjadi momentum bagi Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki sistem yang di Korps Bhayangkara. Jika tidak, kepolisian ke depan justru bukan menjadi lebih baik. 

Baca juga : Persija Kembali Ke Puncak, Persebaya Menang 4 Kali Beruntun

“Pandangan saya ini saya sampaikan bukan semata saya kehilangan anak (Mangasi). Tapi ini lebih pada upaya mencegah munculnya Sambo-Sambo baru,” harapnya. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menandaskan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri telah melaksanakan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan upaya merintangi penyidikan, secara profesional. Cukup banyak personel Polri yang dijatuhi sanksi dalam pengusutan ini. 

Namun Dedi tak menyebut secara terperinci nama-nama personel yang dikenai sanksi. Menurutnya, kalaupun ada personil yang tertekan atau mengalami depresi atas sanksi yang dijatuhkan, Polri akan menangani secara proporsional. Sebab pada prinsipnya sanksi dijatuhkan dalam rangka pembinaan personel. Jika dalam masa hukuman tersebut ada personil yang sakit, ada mekanisme untuk bisa menjalani proses pengobatan.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.