Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Pledoi

Apeng Curhat Anak Buahnya Diancam, Jaksa Tersenyum

Jumat, 17 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. (Foto: Antara).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Raja juga menjadi terdakwa kasus ini. Ia menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Sama seperti penasihat hukumnya, Apeng menganggap kasus ini bisa diselesaikan secara administratif, bukan pidana.

“Dikarenakan mengenai me­masuki kawasan hutan su­dah diakomodir diselesaikan melalui Undang-undang Cipta Kerja,” tukasnya.

Baca juga : DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, UU itu menyatakan bahwa penyelesaian ketelanjuran kegiatan di kawasan hutan telah diatur secara jelas di Pasal 110Adan 110B.

Dalam pasal itu disebutkan, diberikan waktu selama tiga tahun bagi perusahaan untuk menyelesaikan perizinan. Kemudian pelanggaran atas keten­tuan tersebut hanya dikenakan sanksi administratif.

“Apakah UU Cipta Kerja yang digagas, dibuat, dan diundangkan oleh Presiden dan DPR masih berlaku? Ataukah Kejaksaan yang menganggap, menyatakan ini tidak mengikat kepada Kejaksaan?” kata Apeng.

Baca juga : Awas, Anies Terancam Kehilangan Momentum

Ia pun heran kenapa hanya dirinya dan perusahaannya yang diseret ke meja hijau. Sementara ada 1.192 perusahaan lainnya yang diduga melakukanpraktik serupa.

Apeng pun berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil. “Saya yakin dan percaya bahwa Bapak dan Ibu Hakim Yang Mulia akan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan keyakinan yang tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan tetap menjunjung kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut agar Apeng dijatuhi vonis pen­jara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurun­gan. Apeng terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot kawasan hutan (lahan negara). Perbuatannya merugikan negara Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika dan merugikan perekonomian negara Rp73,9 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.