Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Suap

Hakim Agung Mangkir, KPK Satroni Gedung MA

Minggu, 19 Februari 2023 07:30 WIB
Tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2). Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait perannya dalam kasus dugaan menerima bagian dari sejumlah suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2). Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait perannya dalam kasus dugaan menerima bagian dari sejumlah suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Pada 5 April 2022, majelis memvonis 5 tahun penjara terhadap Budiman Gandi. Vonis diketok oleh Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Dalam putusannya, Prim Haryadi memilih dissenting opinion dan membebaskan Budiman Gandi Suparman.

Sejurus kemudian, Nurmanto Akmal menghubungi Desy dan meminta uang yang dijanjikan. Keduanya lantas bertemu di de­pan tangga darurat gedung MAuntuk menyerahkan uang Rp 1,2 miliar dari Yosep.

Baca juga : Kasus Suap Dana Hibah, KPK Garap Politikus Gerindra Dan Demokrat

Kemudian Desy dibagi Rp 100 juta. Sisanya, dibawa Nurmanto Akmal dan diserahkan 40 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Redhy Novarisza, selaku staf Gazalba Saleh. Nurmanto juga memberi tambahan sebe­sar 5 ribu dolar Singapura kepada Redhy.

Singkat cerita, Redhy mengam­bil bagian sebesar 25 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya tinggal 20 ribu dolar Singapura, uang itu kemudian diserahkan Redhy kepada Prasetio Nugroho selaku asisten Gazalba Saleh.

Terakhir, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MAEdy Wibowo dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi.

Baca juga : KY & MA Tarik Ulur Gelar Sidang MKH

Kasus ini bermula saat PT Mulya Husada Jaya (MHJ) mengajukan permohonan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar. Sebagai pihak termohon yakni RS SKM.

Saat pembacaan putusan, hakim menyatakan Yayasan RS SKM pailit dengan segala akibat hukumnya. Dengan putusan tersebut, pihak Yayasan RS SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MAyang salah satu isi permohonannya agar putusan tingkat pertama di tolak dan me­mutus Yayasan RS SKM tidak dinyatakan pailit.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, Wahyudi yang tak lain adalah Ketua Yayasan RS SKM berinisiatif menyiapkan sejumlah uang. Wahyudi kemudian berko­munikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MAuntuk membantu dan mengawal proses kasasi. Dalam perkara ini panitera pengganti­nya adalah Edy Wibowo.

Baca juga : KPK Puas Maming Divonis 10 Tahun

Sebagai bentuk komitmen, Wahyudi diduga memberi sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Edy yang menja­bat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA. Uang itu diterima Edy melalui Muhajir dan Albasri.

Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA. Setelah uang diberi­kan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi dikabulkan dan menyatakan RS SKM tidak dinyatakan pailit. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.