Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Suap

Hakim Agung Mangkir, KPK Satroni Gedung MA

Minggu, 19 Februari 2023 07:30 WIB
Tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2). Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait perannya dalam kasus dugaan menerima bagian dari sejumlah suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2). Gazalba Saleh menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait perannya dalam kasus dugaan menerima bagian dari sejumlah suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Diketahui, terkait kasus suap penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Pada awal­nya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati seba­gai tersangka.

Dia jadi tersangka bersama-sama dengan Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie yang juga PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian, Nurmanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS MA, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga : Kasus Suap Dana Hibah, KPK Garap Politikus Gerindra Dan Demokrat

Dalam perkara KSPIntidana, Sudrajad menerima uang dari debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang diberikan lewat dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sudrajad Dimyati diduga menerima suap itu dalam kurunwak­tu Maret 2022 hingga Juni 2022. Uang juga diterima Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yakniDesy Yustria dan Muhajir Habibie.

Menurut JPU, suap itu dituju­kan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSPIntidana, bisa diputuskan sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka dan Ivan.

Baca juga : KY & MA Tarik Ulur Gelar Sidang MKH

Selanjutnya perkara berkem­bang, KPK kembali menetapkanHakim Agung sebagai tersangka yaitu Gazalba Saleh, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MAsekaligus Asisten Gazalba, serta Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Perkara yang menjerat Gazalba terkait kasasi pidana pemalsuan surat oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman yang dilaporkan Heryanto Tanaka dan Ivan cs.

Uang suap kepada Gazalba diserahkan agar memutus Budiman Gandi Suparman ber­salah dan menjebloskannya ke dalam penjara.

Baca juga : KPK Puas Maming Divonis 10 Tahun

Permintaan itu disampaikanTheodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria dan dijanjikan uang Rp 1,2 miliar.Uang diserahkan di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur.

Uang itu kemudian disimpan Desy dan selanjutnya dia berkoordinasi dengan Nurmanto Akmal, agar meneruskan per­mintaan tim kuasa hukum kepa­da Gazalba Saleh agar memutus Budiman Gandi bersalah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.