Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penyidikan Kasus Suap
Hakim Agung Mangkir, KPK Satroni Gedung MA
Minggu, 19 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Diketahui, terkait kasus suap penanganan perkara di MA, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Pada awalnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Dia jadi tersangka bersama-sama dengan Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie yang juga PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian, Nurmanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS MA, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga : Kasus Suap Dana Hibah, KPK Garap Politikus Gerindra Dan Demokrat
Dalam perkara KSPIntidana, Sudrajad menerima uang dari debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang diberikan lewat dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap itu dalam kurunwaktu Maret 2022 hingga Juni 2022. Uang juga diterima Panitera Pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yakniDesy Yustria dan Muhajir Habibie.
Menurut JPU, suap itu ditujukan agar perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSPIntidana, bisa diputuskan sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka dan Ivan.
Baca juga : KY & MA Tarik Ulur Gelar Sidang MKH
Selanjutnya perkara berkembang, KPK kembali menetapkanHakim Agung sebagai tersangka yaitu Gazalba Saleh, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MAsekaligus Asisten Gazalba, serta Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.
Perkara yang menjerat Gazalba terkait kasasi pidana pemalsuan surat oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman yang dilaporkan Heryanto Tanaka dan Ivan cs.
Uang suap kepada Gazalba diserahkan agar memutus Budiman Gandi Suparman bersalah dan menjebloskannya ke dalam penjara.
Baca juga : KPK Puas Maming Divonis 10 Tahun
Permintaan itu disampaikanTheodorus Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria dan dijanjikan uang Rp 1,2 miliar.Uang diserahkan di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur.
Uang itu kemudian disimpan Desy dan selanjutnya dia berkoordinasi dengan Nurmanto Akmal, agar meneruskan permintaan tim kuasa hukum kepada Gazalba Saleh agar memutus Budiman Gandi bersalah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya