Dark/Light Mode

Akhir Pelarian Bupati Mamberamo Tengah

Kerabat Nyusul Ke KPK, Ricky Acungkan Jempol

Selasa, 21 Februari 2023 07:30 WIB
Tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (tengah), ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. Ricky Ham Pagawak ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ricky yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 7 bulan dan sempat kabur ke Papua Nugini, ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (29/2) sore. (Foto: Tedy Kroen/RM).
Tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (tengah), ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. Ricky Ham Pagawak ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Ricky yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 7 bulan dan sempat kabur ke Papua Nugini, ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (29/2) sore. (Foto: Tedy Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Penghubung itu kemudian di­minta menunjukkan lokasi persembunyian Ricky. Sehingga buronan itu berhasil ditang­kap pada pukul 16.30 WIT. Ricky langsung dibawa ke mar­kas Korps Brimob Polda Papua.

Senin pagi, 20 Februari 2023 Ricky diterbangkan dengan pesawat Garuda sekitar dari Bandara Sentani, Jayapura.

Ricky tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.00 WIB. Langsung dibawa ke markas KPK dan sampai pukul 12.57 WIB.

Turun dari mobil, Ricky mengenakan hoodie biru gelap bertuliskan FILA, serta celana hitam dan sepatu kets. Masker menutupi wajahnya. Dia hanya membawa pakaian seadanya di tas selempang.

Baca juga : Buron 7 Bulan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap KPK!

Pukul 18.48 WIB, Ricky turun dari ruang pemeriksaan didam­pingi dua petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Dia sudah mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya bergelang borgol.

Ricky menuruni anak tangga dengan perlahan. Sebelum me­masuki ruang konferensi pers, dia sempat mengacungkan jem­pol kepada rombongan keluarganya yang menyapa dari pintu masuk KPK.

Dalam konferensi pers, Firli mengucapkan terima kasih ke­pada semua pihak yang telah membantu KPK dalam penang­kapan ini.

“Kita bisa tuntaskan seluruh perkara korupsi kalau kita ber­satu bahu membahu,” kata pensiunan jenderal bintang tiga ini.

Baca juga : Seni dan Budaya Mampu Perkuat Semangat Kebangsaan

Firli menjelaskan, Ricky terjerat kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek.

Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah dua periode itu menentu­kan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek. Asalkan me­nyetor komitmen fee.

Di antaranya Simon Pampang, Direktur Utama PT Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa; dan Marten Toding, Direktur PT Solata Sukses Membangun. Mereka lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

“Saat ini putusan pengadilan­nya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,” ujar Firli.

Baca juga : Bupati Mamberamo Tengah Belum Pernah Diperiksa KPK

KPK juga menjerat Ricky dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jumlahnya mencapai Rp 200 miliar.

Selama penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pe­nyitaan berbagai aset bernilai ekonomis milik Ricky. Di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang Selatan dan di Jakarta Pusat.

“Serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe,” kata Firli.

Guna memudahkan proses penyidikan, Ricky ditahan di Rutan KPK. Untuk tahap per­tama selama 20 hari. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.