Dark/Light Mode

Periksa LHKPN Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo

KPK: Kalau Ada Indikasi Korupsi, Kami Akan Lakukan Penyelidikan

Jumat, 24 Februari 2023 16:20 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK pun berencana memanggil Rafael untuk diklarifikasi.

"Umumnya sih orang kalau diklarifikasi selalu jadi pelupa, nanti dia, 'lupa saya pak, waduh'. Tapi nanti kita kasih tau kalau klarifikasi ya," tandas Pahala.

Rafael diketahui memiliki harta yang fantastis. Hartanya bahkan jauh melebihi Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dan berselisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, tercatat Rafael memiliki harta mencapai Rp 56 miliar di tahun 2021. Hartanya sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan nilai total Rp 51,93 miliar.

Baca juga : Hartanya Hampir Setara Menkeu, KPK Bakal Panggil Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo

11 aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Rafael juga juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 425 juta. Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Sehingga, total keseluruhan hartanya mencapai Rp 56 miliar.

Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasan Rafael, "hanya" memiliki total harta kekayaan Rp 14,45 miliar pada tahun 2021.

Baca juga : BNPT Harapkan FKPT Ikut Gaungkan Semangat Persatuan Dalam Berdemokrasi Di Tahun Politik

Jumlah harta Rafael juga hanya terpaut Rp 2 miliar dari Menkeu Sri Mulyani. Berdasarkan data LHKPN KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2022, Sri Mulyani diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 58.048.779.283 (Rp 58 miliar).

Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers, Jumat (24/2).

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Baca juga : Perkuat Penegakan Hukum, KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru

Rafael sendiri disebut telah menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.