Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Transaksi Jumbo Pejabat Ditjen Pajak
Kejagung Ngaku Tidak Usut Laporan Di PPATK
Selasa, 28 Februari 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan transaksi jumbo Rafael Alun Trisambodo sejak 2012. Laporan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun tidak ada penindakan terhadap pejabat Ditjen Pajak tajir itu.
KPK berdalih sudah menyampaikan hasil penelaahan harta kekayaan Rafael kepada Inspektorat Kementerian Keuangan. Bagaimana dengan Kejagung?
Kejaksaan mengakui tidak menindaklanjuti laporan PPATK. Lantaran KPK sudah menyatakan akan menelusurinya.
Baca juga : Anaknya Aniaya Orang, Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf
“Sudah dibahas akan ditindaklanjuti oleh KPK. Tidak ada yang menyerahkan, mereka (KPK) sudah menyatakan akan memeriksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Disinggung mengenai apa saja yang dilaporkan PPATK ke Kejagung, Ketut tak bisa menjawab. “Saya belum dapat info dari bidang Pidsus (Pidana Khusus),” katanya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kejagung.
Baca juga : Adik Plate Ikut Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Pembangunan BTS 4G
Laporan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pencucian uang ayah dari pelaku pengadiayaan D, Mario Dandy Satrio tersebut.
Adapun Ivan menambahkan bahwa proses pemeriksaan harta Rafael telah dilakukan jauh sebelum kasus Dandy. Pemeriksaan harta dilakukan karena pihaknya mengendus adanya ketidakberesan antara total harta dengan profil pendapatan Rafael.
“Iya (pengendusan) sudah sejak lama, jauh sebelum kasus terkait anak yang bersangkutan,” ujar Ivan.
Baca juga : Suap Pejabat Pajak, Petinggi Bank Panin Dihukum 2 Tahun Penjara
Selain melapor kepada Kejagung, Ivan menyebut juga sudah melapor kepada KPK. Menurutnya, bila PPATK menyampaikan hasil analisisnya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana. Hasil analisa itu diakui sudah diserahkan sejak 2012.
Namun, van mengungkapkan, sejauh ini belum ada informasi dari penyidik baik di KPK maupun Kejagung mengenai tindak lanjut atas hasil analisa terhadap transaksi mencurigakan Rafael.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya