Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Transaksi Jumbo Pejabat Ditjen Pajak
Kejagung Ngaku Tidak Usut Laporan Di PPATK
Selasa, 28 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Ivan tidak dapat memerinci nominal dan bentuk transaksi mencurigakan Rafael. “Tanya penyidik ya,” katanya.
Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya sebagai pejabat pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael tercatat memiliki harta kekayaannya per 2021 senilai Rp 56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.
Baca juga : Anaknya Aniaya Orang, Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf
Nama Rafael mencuat setelah kasus penganiayaan keji yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Mario kerap pamer kekayaan di media sosial dan ternyata Rafael memiliki harta jumbo.
Sikap itu diultimatum Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, pamer harta pegawai pajak dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Baca juga : Adik Plate Ikut Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Pembangunan BTS 4G
“Menimbulkan persepsi negatif dan erosi kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan, dalam ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Sri Mulyani.
Terbaru, Rafael mengundurkan diri dari jabatannya dan sebagai ASN Ditjen Pajak. Pengunduran diri itu terungkap dalam sebuah surat yang beredar di media sosial, Jumat (24/2/2023).
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak mulai 24 Februari 2023,” tulis Rafael dalam surat pengunduran diri yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya