Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Heboh Pejabat Pajak Nunggak Pajak Mobil Mewah
Si Rafael Juga Nggak Bayar Denda Tilang Tuh
Kamis, 2 Maret 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan Rafael mengaku mobil itu bukan miliknya. Sudah dijual kepada kakaknya.
Ketika Rafael diklarifikasi, mobil ini dibeli dari seseorang yang rumahnya ada di daerah Mampang, Jakarta Selatan. Pahala pun menerjunkan tim ke alamat dimaksud.
“Tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu,” Pahala curiga.
Selain ketiga mobil di atas, Rafael juga diduga mempunyai mobil Toyota Land Cruiser VXR berwarna hitam metalik tahun produksi 2019 seharga Rp 1.772.000.000. Tahun pajaknya akan habis pada 26 November 2023. Tapi statusnya diblokir untuk dijual.
Baca juga : Sri Mulyani Nggak Setengah-setengah
Mobil ini memiliki nomor polisi B 10 VVW. Pelar nomor ini pernah dipakai di mobil Rubicon yang dikendarai Mario dan diposting di akun media sosialnya.
Rafael Alun diketahui melaporkan LHPKN terakhir dengan total nilai kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Jumlah itu disebut tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat Eselon III Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Harta Rafael disorot perhatian publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Di akun media sosialnya, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan mewah. Mulai dari mobil Rubicon hingga motor Harley Davidson. Diduga, kendaraan itu milik Rafael.
Baca juga : Kejagung Ngaku Tidak Usut Laporan Di PPATK
Tapi dalam LHKPN Rafael hanya mencantumkan dua kendaraan, yakni mobil Toyota Camry dan Innova. Nilainya Rp 425 juta.
Kemudian aset berupa tanah dan bangunan miliknya juga tercantum dalam LHKPN. Aset itu tersebar di Manado, Yogyakarta, dan Jakarta. Total nilainya sebesar Rp 51.937.781.000
Rafael juga diketahui memiliki harta bergerak lain senilai Rp 420 juta, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529 dan harta lainnya Rp 419.040.381. Total kekayaannya Rp 56.104.350.289.
Nilai fantantis itu pun jadi sasaran penelisikan KPK setelah kasus anaknya ramai dibicarakan. Sebenarnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan Laporan Hasil Analilis (LHA) transaksi keuangan Rafael kepada KPK tahun 2012.
Baca juga : Pejabat Pajak Rafael Punya Harta Fantastis, KPK: Nggak Match Dengan Profilnya
KPK berdalih sudah menyerahkan hasil penelaahan mengenai transaksi keuangan Rafael kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sayangnya tidak ada tindak lanjutnya. Padahal PPATK menduga, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad ikut angkat suara mengenai transaksi jumbo Rafael. Menurutnya, laporan PPATK itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung. KPK hanya menerima tembusannya.
Samad menjelaskan Rafael saat itu masih menjabat eselon IV. Sementara KPK hanya bisa mengusut pejabat eselon II ke atas. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya