Dark/Light Mode

Penagihan Pajak Galian C, Kejaksaan Nggak Mempan

Pemda Minta Bantuan KPK

Senin, 18 Juli 2022 07:30 WIB
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria bersama jajaran Pemkab Teluk Wondama usai memasang plang pemberitahuan melunasi kewajiban pajak di lokasi milik PT Citra Bangun Papua di wilayah Kambi, Distrik Naikere, Teluk Wondama. (Foto: ANTARA/HO)
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK Dian Patria bersama jajaran Pemkab Teluk Wondama usai memasang plang pemberitahuan melunasi kewajiban pajak di lokasi milik PT Citra Bangun Papua di wilayah Kambi, Distrik Naikere, Teluk Wondama. (Foto: ANTARA/HO)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama, Papua Barat, menghadapi perusahaan pengemplang pajak.

Pemkab Teluk Wondama, sebelumnya meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari untuk menagih pajak galian C dari PT Citra Bangun Papua (CBP). Namun tidak membuahkan hasil.

“Penagihan dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan daerah,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Baca juga : Program KTN Dijempolin DPR, Kementan Kucurkan Banyak Bantuan

PT CBP merupakan subkontraktor PT Wijaya Karya (WIKA) dalam proyek jalan nasional Trans Papua-Papua Barat. Perusahaan ini belum membayar pajak galian C kepada Pemkab Teluk Wondama sejak 2020.

Galian C merupakan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan pasir maupun batu. Pemungutan pajaknya menjadi kewenangan Pemerintah daerah setempat.

Ipi mengatakan, nilai kontrak yang diperoleh PT CBP dari menjadi subkontraktor proyek jalan Trans Papua sangat besar. Namun ironisnya tidak mau membayar pajak. “Perusahaan (PT CBP) menunggak pajak dari tahun 2020,” kata Ipi.

Baca juga : Bagikan NIB, Jokowi: Agar UMKM Gampang Dapat Kredit Dan Bantuan Pemerintah

Sementara Ketua Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah V, Dian Patria mengatakan KPK berusaha membantu Pemkab Teluk Wondama menagih pajak dari PT CBP.

KPK melakukan pemasangan plang di lokasi pemecah batu (stone crusher) milik PT CBP di Kambi, Distrik Naikere, Papua Barat. Plang ini memberitahukan bahwa perusahaan belum melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dian mengimbau pelaku usaha di Teluk Wondama patuh dengan aturan yang ada. “Kepatuhan terhadap pajak daerah, (pembangunan) jalan juga baik, kita enak sama enak. Jangan sampai kita tidak mengindahkan (aturan),” katanya.

Baca juga : Jelang Idul Adha, Kementan Turunkan Tim Pemantau Hewan Kurban

Pemasangan plang dilakukan KPK didampingi Inspektur Kabupaten Teluk Wondama, Palino Phiter Lambe dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Teluk Wondawa, Jefry Ayamiseba.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.