Dark/Light Mode

Heboh Pejabat Pajak Nunggak Pajak Mobil Mewah

Si Rafael Juga Nggak Bayar Denda Tilang Tuh

Kamis, 2 Maret 2023 07:30 WIB
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaaan internal PNS Ditjen Pajak atas nama Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc).
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaaan internal PNS Ditjen Pajak atas nama Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo ternyata belum membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mobil Toyota Innova berpelat nomor B 777 RCO—yang men­jemputnya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin —diketahui masuk daf­tar blokir Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Nopol Blokir ETLE. Kunjungi Samsat,” demikian infor­masi di aplikasi Cek Nomor Kendaraan Bermotor (Ranmor) DKI.

Baca juga : Sri Mulyani Nggak Setengah-setengah

Dari aplikasi tersebut diketahui, mobil Innova Venturer 2.4 jenis matic berkelir putih itu diproduksi tahun 2018. Ber­bahan bakar solar. Mobil ini memiliki nilai jual Rp 327 juta. Masa pajaknya akan habis pada 28 Mei 2023.

Rafael mencantumkan mo­bil ini dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun periodik 2021. Namun dia mencantumkan harganya Rp 300 juta.

Dalam LHKPN, Rafael juga mencantumkan mobil Toyota Camry tahun produksi 2008—yang dibeli dengan uang sendiri seharga Rp 125 juta. Lagi-lagi mobil ini juga belum membayar denda tilang ETLE.

Baca juga : Kejagung Ngaku Tidak Usut Laporan Di PPATK

Dari aplikasi Cek Ranmor DKI diketahui, mobil ini juga masuk daftar blokir Samsat karena belum bayar tilang. Tapi tidak disebutkan kapan dan di mana kena tilang.

Mobil Camry milik Rafael berpelat nomor B 808 ET. Berkelir silver metalik dengan harga jual Rp 126 juta. Pajaknya akan habis pada 26 Maret 2023.

Sebelumnya terkuak Rafael belum membayar pajak mobil Jeep Rubicon berpelat nomor B 2571 PBP. Mobil berkapasitas mesin 3.600 cc itu diproduksi tahun 2013. Memiliki nilai jual Rp 318 juta. Surat Tanda No­mor Kendaraan (STNK) dan masa pajaknya telah habis pada 4 Februari 2023. Nilai pajaknya sebesar Rp 6.989.600.

Baca juga : Pejabat Pajak Rafael Punya Harta Fantastis, KPK: Nggak Match Dengan Profilnya

Mobil ini yang dipakai anaknya, Mario Dandy Satriyo menyatroni Cristalino David Ozora yang berujung penga­niayaan keji.

Mobil ini kerap diposting Ma­rio di media sosial. Ernie Meyke Torondek, istri Rafael dan ibu Mario juga pernah berpose di mobil berwarna hitam.

Jeep Rubicon ini tidak dican­tumkan dalam LHKPN Rafael. Saat dipanggil KPK, Rafael juga dikonfirmasi mengenai kepemi­likan mobil ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.