Dark/Light Mode

Berikut Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo

Selasa, 20 Agustus 2019 21:24 WIB
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan), memperlihatkan barang bukti uang suap, saat menyampaikan konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/8), terkait Operasi Tangkap Tangan di Yogyakarta. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan), memperlihatkan barang bukti uang suap, saat menyampaikan konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/8), terkait Operasi Tangkap Tangan di Yogyakarta. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Surakarta (Solo) pada Senin (19/8).

Operasi senyap tersebut dilancarkan KPK setelah mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi dugaan suap.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo‎," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Baca juga : Terima Suap Loloskan Pemenang Lelang, Jaksa Yogyakarta dan Solo Jadi Tersangka KPK

Lima orang tersebut yakni, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga Anggota TP4D, ‎Eka Safitra (ESF), Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA), Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, BAS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta‎, ALN, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri‎, NVA. Awalnya, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019.

Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB.

Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000.

Baca juga : OTT Jaksa Di Yogyakarta, KPK Amankan Barbuk Rp 100 Juta

"Uang ‎inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," imbuhnya.

Secara paralel, tim mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT  Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.

Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut. ‎Tim bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, ALN di kantornya pada 15.42 WIB.

Baca juga : Berikut 4 Rekomendasi Teknologi Keamanan Canggih Untuk Ibu Kota Baru

Tim juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎, BAS sekira pukul 15.57 WIB.

"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.