Dark/Light Mode

Berikut Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo

Selasa, 20 Agustus 2019 21:24 WIB
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan), memperlihatkan barang bukti uang suap, saat menyampaikan konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/8), terkait Operasi Tangkap Tangan di Yogyakarta. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan), memperlihatkan barang bukti uang suap, saat menyampaikan konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/8), terkait Operasi Tangkap Tangan di Yogyakarta. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan ‎Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Baca juga : Terima Suap Loloskan Pemenang Lelang, Jaksa Yogyakarta dan Solo Jadi Tersangka KPK

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar, berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎

Baca juga : OTT Jaksa Di Yogyakarta, KPK Amankan Barbuk Rp 100 Juta

Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra. Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.

Baca juga : Berikut 4 Rekomendasi Teknologi Keamanan Canggih Untuk Ibu Kota Baru

‎Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sebagai pihak yang diduga pemberi suap.

Sementara Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.