Dark/Light Mode

Masih Pakai Mobil Sekretariat Presiden

PJ Gubernur Cari Jeep Listrik Buat Mobdin

Sabtu, 4 Maret 2023 08:00 WIB
Sekda DKI Joko Agus Setyono diwawancarai wartawan terkait rencana pembelian kendaraan dinas operasional di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna).
Sekda DKI Joko Agus Setyono diwawancarai wartawan terkait rencana pembelian kendaraan dinas operasional di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar Pemprov DKI Jakarta akan membelikan PJ Gubernur Heru Budi Hartono sebuah mobil jeep seharga Rp 2,3 miliar bikin heboh warganet. Menanggapi kehebohan tersebut, Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono buru-buru menyampaikan klarifikasi. Kata dia, Pak Heru sebagai ke­pala daerah belum punya mobil dinas. Mobil yang dipakai seka­rang masih milik Sekretariat Presiden. Sementara itu, soal mobil, Heru pengennya mobil listrik.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 4,7 miliar untuk membeli 2 mobil berstandar jeep yang digunakan oleh Penjabat Gubernur dan Ketua DPRD.

Baca juga : DPR Minta Presiden Segera Cari Pengganti Amali

Rencana belanja Pemprov DKI ini tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Alokasi tercantum anggaran UPT Pusat Penyimpanan Barang Daerah Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.­

Meski tak disebut secara rinci tipe jeep yang akan dibeli, Pemprov DKI membatasi kapasitas atau silinder jeep yang akan dibeli maksimal 4.200 CC. Masing-masing nilai pagu anggaran jeep yang dialokasikan Heru dan Pra­setio setara, adalah sebesar Rp 2,37 miliar per unit mobil.

Baca juga : HT Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Nasib Media

Menanggapi kabar tersebut Sekda DKI, Joko Agus Setyono menyampaikan, klarifikasi. Kata dia, alasan pembelian mobil jeep ini lantaran Heru belum memiliki mobil dinas. Joko mengatakan, selama empat bulan menjabat, Heru masih menggunakan mobil dinas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Artinya mobil merek Innova Venturer itu bukan punya Pemprov, melainkan milik Ke­menterian Sekretariat Negara.

Joko menjelaskan Heru Budi se­benarnya hanya meminta kendaraan dinas perorangan sebagai Pj Gubernur berupa mobil Toyota Kijang Innova. Padahal, lanjutnya, standar kenda­raan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Per­mendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Standar kendaraan dinas berupa satu unit jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

Baca juga : Jalankan Titah Presiden, Mendagri Minta Daerah Ciptakan Branding

"Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan," kata Joko, di Balaikota, Jakarta, kemarin.

Joko menambahkan, Pemprov DKI membuat turunan Permendagri menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Ta­hun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Dari peraturan tersebut, Gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.