Dark/Light Mode

Reklame Bando Jalan di Kota Bandung Langgar Permen PUPR?

Minggu, 5 Maret 2023 11:51 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat

 Sebelumnya 
Karena itu, kata Aat Safaat, perlu ada kaji ulang motif pelarangan reklame bando jalan oleh Kemen PUPR disesuaikan dengan dinamika perubahan trend usaha reklame.

Sebagai salah satu contoh, Aat menambahkan, berdirinya Sky Wallk Cihampelas yang pada bagian konstruksi yang melintang jalan, bagian lintasan jalan layang jadi tempat pemasangan reklame.

Baca juga : Perayaan HUT Kota Tangerang Berdampak Besar pada UMKM

"Jika alasan keselamatan pengguna jalan yang jadi pertimbangan utama, idealnya tidak boleh ada satupun konstruksi ringan atau berat apapun yang melintang jalan atau berada di pinggir jalan. Quo Vadis Bando Jalan...?," pungkasnya.

Seperti diketahui, penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung saat ini perlu dievaluasi. Untuk itu, pihak Pemkot Bandung akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

Baca juga : Rehabilitas Hutan Di Malang, United Tractors Gandeng Perum Perhutani

"Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual," tutur Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, di sela-sela meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 3 Maret.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.