Dark/Light Mode

Paham Lebih Dalam Tentang Aplikasi Percakapan Dan Media Sosial

Kamis, 9 Maret 2023 13:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia terus meningkat, termasuk diantaranya pertumbuhan pengguna media sosial. Laporan dari We Are Social mencatat sebanyak 167 juta orang Indonesia yang menjadi pengguna aktif media sosial pada Januari 2023.

Angka tersebut setara dengan 60,4 persen dari populasi Indonesia yang berjumlah 273,8 juta jiwa. Di samping itu, survei (2017) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII menyebut aplikasi layanan internet yang paling banyak dipakai adalah layanan percakapan atau chatting.

Dengan pengguna 89,35 persen, angka tersebut mengungguli pengguna media sosial yang berjumlah 87,13 persen. Menyikapi latar belakang tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Memahami Aplikasi Percakapan dan Media Sosial” pada Rabu (8/3).

Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Anggota Komisi I DPR Subarna menjelaskan kemampuan menggunakan aplikasi percakapan dan media sosial dapat dilihat dari sejumlah perilaku.

Yakni, mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisa, memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusi, memproduksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi.

Baca juga : APP Sinar Mas Berdayakan Perempuan Dan Pemuda Di Sektor UMKM

“Aplikasi percakapan menjadi garda terdepan terjadinya komunikasi daring,” lanjutnya.

Subarna menegaskan, penggunaan aplikasi percakapan dan media sosial harus diiringi dengan etika digital yang baik. Business Strategic & Leadership Coach Lasya Miranti mengungkapkan media sosial dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran.

Perusahaan berupaya melibatkan pelangganya sedemikian rupa agar mencapai tujuan bisnisnya, mulai dari membangun reputasi, kedekatan, komiunitas online, memberi informasi, dan mempengaruhi pelanggan agar membeli produknya.

Penggunaan terbesar media sosial tertinggi dari Whatsapp (88,7 persen), Instagram (84,4 persen), Facebook (81,3 persen), Tiktok (63,1 persen), Telegram (62,8 persen), dan Twitter (58,3 persen).

“Untuk menggunakan media sosial untuk perusahaan atau untuk personal, kita harus tahu dulu karakteristik dari setiap media yang ada,” jelasnya.

Baca juga : Taufiq Abdullah: Tangkal Radikalisme Melalui Media Sosial

Karakteristik media sosial dapat dilihat dari demografi umur penggunanya, fitur-fitur unik, dan tujuan atau pemanfaatannya. Dari segi umur pengguna misalnya, Facebook memiliki rentang umur pengguna dari 24-55 tahun.

Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menyatakan kemudahan akses media sosial justru membawa tanggungjawab bermedia sosial dengan bijak.

“Kita tidak punya batasan-batasan yang terlihat sebenarnya kalau kita membicarakan media sosial,” imbuhnya. 

Ia mengingatkan kembali adanya UU ITE yang mengatur penggunaan teknologi internet. Perbuatan yang dilarang UU ITE.

Seperti, pencemaran nama baik, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pengancaman dan pemerasan, teror online, menyebarkan video asusila, meretas akun media sosial, hingga judi online.

Baca juga : Kanada Gelar Speed Mentoring Hari Perempuan Internasional

Pracandha memberi langkah yang dapat dilakukan agar bijak bermedia sosial. Pertama, cek fata sebelum berbagi info. Kedua, waspada penipuan akan data pribadi.

Ketiga, pastikan konten tidak menyakiti pihak lain. Keempat, hormati privasi pengguna dan hak digitalnya. Kelima, ikuti akun yang bermanfaat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.