Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

OTT Suap Air Minum, KPK Tetapkan 8 Tersangka

Minggu, 30 Desember 2018 04:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), saat menjelaskan 8 tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM di KemenPUPR, Minggu (30/12). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), saat menjelaskan 8 tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM di KemenPUPR, Minggu (30/12). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
“Prakteknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek,” beber Saut. Anggiat, menerima Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga : KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru

Sementara Meina menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar, menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Sementara Donny menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Kemenpora & KONI

Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.