Dark/Light Mode

KPK Sebut Pemberhentian Endar Sebagai Dirlidik Disetujui 5 Pimpinan

Rabu, 5 April 2023 12:37 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) tidak hanya berdasarkan keputusan satu pimpinan saja. 

Keputusan itu, disepakati lima pimpinan komisi antirasuah dalam sebuah rapat. Kelimanya yakni, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (5/4).

Baca juga : Balas Surat KPK, Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan

Karena itu, juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan, narasi yang terbangun di tengah masyarakat selama ini soal pencopotan Endar Priantoro tidak benar.

"Narasi yang menyebutkan seolah-olah (pemberhentian Endar) diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," tegasnya.

Ali memastikan, pencopotan Endar Priantoro sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masa tugas Endar Priantoro di KPK, tutur Ali, memang sudah habis akhir bulan lalu.

Baca juga : Cabut Perlindungan Bharada E, LPSK Disentil Yasonna

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," terang Ali.

KPK juga tidak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro di komisinya. Namun, sebagai apresiasi, Ali menyatakan KPK telah mengirimkan surat usulan promosi kepada Polri untuk Endar Priantoro.

"Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ungkapnya.

Baca juga : KPK Sebut Rafael Alun Punya Saham Di 6 Perusahaan

Brigjen Endar Priantoro sendiri tak terima dengan pencopotan itu. Dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Selasa (4/4) kemarin.

"Aduan terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dir Lidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/4). â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.