Dark/Light Mode

Pemerhati Kebijakan Publik: Kesemrawutan Reklame Di Kota Bandung Dalam Status Darurat

Selasa, 28 Maret 2023 21:34 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat. (Istimewa)
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peristiwa robohnya reklame ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang menimbulkan tiga orang luka-luka, mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat.

Selain menimbulkan korban luka, insiden tersebut juga merusak dua unit sepeda motor serta sebuah mobil, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Mak Ganjar Ajak Warga Banten Budi Daya Tanaman Sayur

Menurut Mantan Anggota DPRD Kota Bandung ini, robohnya reklame yang telah menimpa korban manusia dan harta benda tersebut dinyatakan ilegal (tidak berizin) oleh pihak Pemkot, perlu diperjelas.

"Apakah pada saat roboh reklamenya terpasang naskah visual atau tidak...? Terhitung sejak kapan izinnya tidak diperpanjang...? Apakah jaminan biaya pembongkaran yang menjadi syarat dan kewajiban pemasang reklame masih ada di Pemkot...?" tanya Aat Safaat Hodijat, dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (28-3-2023).

Baca juga : Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2022, Wali Kota Bandung Pede Raih WTP

Menurut Aat Safaat, jika ada jaminan biaya pembongkaran dan tidak ditarik oleh pemasang reklame, maka robohnya reklame tersebut mutlak menjadi tanggung jawab Pemkot, karena pemasang telah memberikan jaminan biaya pembongkaran kepada Pemkot.

"Karena bersifat jaminan maka jika pemasang reklame tidak membongkar sendiri konstruksinya karena habis masa izin dan tidak memperpanjang, jaminan biaya pembongkaran harus dieksekusi oleh pihak Pemkot untuk digunakan membongkar reklamenya," terang Aat Safaat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.