Dark/Light Mode

Desmond: Persoalan Besar, Jika Pencopotan Brigjen Endar Tanpa Penjelasan

Rabu, 5 April 2023 16:34 WIB
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Desmond menyebut, pencopotan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan.

"Kan yang menjadi soal adalah, seharusnya waktu berakhirnya Pak Endar ini kapan? Kalau diberhentikan tidak sesuai waktunya kan berdampak, jadi membuat pertanyaan," ujar Desmond saat dihubungi, Selasa (4/4).

Desmond mengatakan, pimpinan KPK perlu memberikan alasan yang logis terkait alasan pencopotan Brigjen Endar. Desmond menilai tidak adanya alasan jelas membuat banyak pihak berasumsi terkait hal ini.

"Apakah Pak Endar ini memang tidak cocok lagi di sana, atau pimpinan KPK-nya yang merasa dirugikan, sehingga menolak. Nah untuk ini seharusnya ya tidak diperlakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada," tuturnya.

"Memang hak pemberhentian itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan KPK, tapi kan harus ada alasan yang logis. Nah sejauh ini alasan logisnya kan belum jelas. Akhirnya asumsi terus yang keluar," imbuh Desmond.

Baca juga : Pencopotan Brigjen Endar Bisa Lunturkan Kepercayaan Publik Terhadap Firli Bahuri Cs

Dia menegaskan, pencopotan Brigjen Endar perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, menurut Desmond, terkait masa tugas polisi di KPK.

"Seharusnya itu kan ada mekanisme berapa lama polisi ditugaskan sebagai direktur penyelidikan itu. Kalau tidak ada penjelasan, belum waktunya diminta pindah, atau tidak dipakai lagi di situ, kan ada persoalan besar. Seperti hari ini yang akhirnya menduga-duga," tuturnya.

Selain itu, Desmond juga menilai surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Brigjen Endar, merupakan tindakan yang bijaksana.

"Kalau menurut saya adalah surat Pak Kapolri untuk menggantikan Endar di posisi semula ini saya pikir ini adalah bentuk surat yang bijaksana, hingga KPK ngotot nggak untuk tetap menolak. Inikan yang jadi belum jelas sekarang ini," ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Desmond pun beranggapan dicopotnya Brigjen Endar lantaran persoalan personalnya dengan Firli Bahuri. Dia menyarankan, pimpinan KPK harus bersikap arif dan bijaksana.

Baca juga : KPK Pastikan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Kasus Formula E

"Seolah-olah ini adalah pribadi Endar dan pribadi Firli kan, padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK. Akhirnya kan jadi lucu, Endar mengadu, Firli melakukan seolah-olah sewenang-wenang," ucap Desmond.

"Pimpinan KPK memberhentikan Endar, harus jelas, sampai hari ini kan nggak jelas juga, ini yang menurut saya membuat hal-hal merugikan kredibilitas KPK juga," sambungnya.

Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan kepada media, Senin (3/4).

Dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Baca juga : Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi: Jangan Bikin Gaduh, Ikuti Saja Mekanismenya

Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," tutur Cahya.

Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.