Dark/Light Mode

Terima Rp 26,1 Miliar Dan Suap Auditor BPK Rp 1,1 Miliar, Bupati Meranti Ditersangkakan KPK

Jumat, 7 April 2023 23:21 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Selain Adil, komisi antirasuah juga menetapkan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Ningsih dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungkap Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Adil akan mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih bersama Kepala BPKAD Fitria Ningsih. Sementara Fahmi, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adil, disebut KPK, diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak. Uang ini berasal dari setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.

Baca juga : Bupati Meranti Juga Diduga Suap Auditor BPK Agar Dapat Predikat WTP

"Dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Adil). Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen-10 persen untuk setiap SKPD," tuturnya.

Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada Fitria yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, sekaligus orang kepercayaan Adil.

Kemudian, sumber uang lainnya, sebanyak Rp 1,4 miliar adalah dari PT Tanur Muthmainnah, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. Fitria, merupakan Kepala Cabang perusahaan ini.

"Uang ini untuk memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," bebernya.

Alex menjelaskan, ada program 5 berangkat umrah, satu gratis. Tapi, oleh Adil, ini ditagihkan juga ke APBD.

Baca juga : Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti Jika Resmi Jadi Tersangka KPK

"Harusnya diskon, ditagihkan juga. Sehingga terkumpul dana Rp 1,4 miliar ke MA (Adil)," ungkap Alex.

Selain menerima suap, Adil juga menyuap. Yang disuap, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa.

Suap diberikan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," bebernya.

Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca juga : Diduga Terima Suap Dan Gratifikasi senilai Rp 64,2 M, Eks Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang

Selain itu, Adil sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Sedangkan Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.