Dark/Light Mode

Aturan Lalu Lintas Lebaran Diusulkan Direvisi

Ada Kekhawatiran Air Galon Jadi Mahal Dan Langka

Sabtu, 8 April 2023 08:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan, apabila angkutan air kemasan galon atau AMDK dilarang beroperasi, bakal terjadi kekurangan pasokan luar biasa. Di banyak tempat bakal terjadi kesulitan. Gudang untuk stok produk biasanya berputar setiap dua hari. “Kebutuhan kosumen meningkat pada saat lebaran, mengharuskan penyediaan stok yang masif,” ujarnya.

Kilas balik lima tahun lalu, Rachmat menceritakan pernah terjadi kelang­kaan air galon. Saat itu, penyebabnya juga karena operasional kendaraan pengangkut dibatasi. Menurutnya, penggunaan truk besar sumbu tiga sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan suplai produk sejak keluar dari pabrik, sampai kembali lagi, secara kontinyu.

“Harapan kami, pemerintah berkenan melanjutkan kebijakan pengecualian terhadap produk AMDK termasuk kemasan galon kosong dan bahan air bakunya dengan tidak ada pembatasan jenis kendaraan angkut,” katanya.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Kegiatan Catwalk Dan Fashion Show

Dalam surat tertanggal 6 April 2023, Dewan Pengurus Pusat Aspadin me­nyampaikan permohonan agar angkutan untuk air minum dalam kemasan diberikan pengecualian, dengan alasan empat hal. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mening­kat signifikan selama periode lebaran. Kedua, mencegah kelangkaan produk AMDK di masyarakat. Ketiga, mencegah kenaikan harga AMDK yang tidak terkendali dan keempat, menjaga produktifitas dan ketahanan industri dan investasi AMDK.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemi­lang Tarigan mengatakan, melihat aturan dari SKB yang dikeluarkan pemerintah, waktu pelarangan operasinya cukup lama. Yaitu, sejak arus mudik pada 19-21 April 2023. Lalu, 24-26 April 2023 dan 29 April-2 Mei 2023 untuk arus balik.

“Waktu pelarangan terlalu lama. Jelas akan merugikan baik bagi para sopir truk dan juga industri. Kasihan supir-supir juga ingin mencari tam­bahan. Kalau aturan seperti itu, mereka bisa tidak ada kerjaan,” ujarnya. Padahal, mereka juga membutuhkan kerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca juga : Pemdaprov Jabar Kembali Usulkan Inggit Garnasih Jadi Pahlawan Nasional

“Itu artinya mereka berhenti bekerja dan penghasilan mereka hilang selama arus mudik dan arus balik,” ungkapnya.

Bagaimana tanggapan Kementerian Perhubungan? Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan pelarangan sudah disepakati oleh tiga lembaga yakni Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Koorlantas dan Dirjen Bina Marga. Angkutan untuk memba­wa AMDK, katanya, boleh sepanjang menggunakan kendaraan sumbu kecil. “Dan soal ini juga sudah disepakati dalam SKB," ujar Adita, kemarin.

Mengenai kekhawatiran adanya kelangkaan, Adita menjawab, “Aturannya sudah ditetapkan dalam SKB,” katanya.

Baca juga : Megawati Khawatirkan Anak Dan Emak-Emak

Dirjen Perhubungan Darat Kemen­hub, Hendro Sugiatno mengatakan, dia­turan yang dilarang adalah truk sumbu 3. Kalau AMDK diangkut dengan truk 2 sumbu atau truk kecil dibolehkan.

“Kebijakan Pembatasan angkutan se­tiap mudik dan balik lebaran pasti dike­luarkan maka sebelum pemberlakuan pembatasan, strategi perusahaan air minum kemasan harus sudah mengisi pasar,” ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.