Dark/Light Mode

Dipenjara Karena Mencuri, Sohandi Kini Bisa Berlebaran Berkat RJ

Jumat, 21 April 2023 20:14 WIB
Sohandi saat mencium tangan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti. (Foto: Ist)
Sohandi saat mencium tangan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bak mendapat durian runtuh. Mungkin inilah pepatah yang tepat mewakili perasaan Sohandi. Bagaimana tidak, pria yang kedapatan mencuri kabel ini akhirnya dibebaskan, sepekan menjelang hari raya Lebaran 2023.

Kebebasannya ini berkat program keadilan restorasi (restorative justice/RJ) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti.

Peristiwa ini bermula ketika ada 3 November 2022, Sohandi ditugaskan mengawasi pemasangan kabel power jenis MV 1x500M2 milik PT Doosan.

Lalu pada 9 Februari 2023 petang, pegawai PT Mustika Link Pratama (PT MLP) ini diketahui mencuri kabel tersebut sepanjang sekitar 16 cm. Ia mengambilnya dari rak truk kontainer di proyek PLTU Jawa.

Baca juga : Tinjau Bandara Soetta Bareng Kapolri, Menhub: H-3, Jumlah Pergerakan Pesawat Meningkat Tajam

Namun, kabel yang ia sembunyikan di bawah sepatunya diketahui petugas satpam area proyek tersebut. Sohandi pun dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pulomerak.

Akibat perbuatannya, PT Doosan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 3.132.264. nerikutnya, Sohandi ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP tentang pencurian.

Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Diketahui, Sohandi mengaku mencuri karena khilaf. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya. Apalagi, istrinya tengah hamil anak kedua.

Hal ini menggugah hati Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti. Diana  berupaya mendamaikan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Pembahasan Tanah Pulo Gebang Berkode THR

Kemudian, Sohandi dipertemukan dengan pemilik PT Doosan, Mr. Lee (WN Korea Selatan). Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Mendengar penyesalan dan motif perbuaan tersangka, korban memaafkan tersangka dan meminta agar tak lagi mengulanginya. Selain itu, Mr. Lee juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani tersangka dihentikan.

"Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Cilegon Diana mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (21/4). 

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca juga : Ini Penjelasan Bea Cukai, Soal Kiriman Coklat Dari LN Kena Bea Masuk Rp 9 Juta

Lalu, ia juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana.

"Dalam ekspose antara JAM Pidum dengan Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Virtual (inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon), tersangka Sohandi bin Hanafi bebas tanpa syarat. Hal ini usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Fadil Zumhana secara virtual dari Kejaksaan Agung pada Senin (17/4)," imbuhnya.

Fadil pun menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati Mr. Lee, yang telah memaafkan perbuatan tersangka. Ia juga berharap, WN Korsel tersebut dapat selalu merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia.

Selain itu, ia juga mengapresiasi pembentukan Rumah Restorative Justice Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon, karena dirasa lebih efektif dan akan memberlakukan inovasi tersebut di seluruh Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.