Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Lukas Enembe

Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan

Kamis, 27 April 2023 07:30 WIB
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023). (Foto: Antara).
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona (dua kanan) ketika membacakan petitum dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Petrus mengatakan saksi-saksi yang diperiksa untuk perkara Lukas berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Lidik) Nomor 79/LID.01.00/01/07/2022 tang­gal 27 Juli 2022. Dimana sang­kaannya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara pada Sprindik ka­sus Lukas pasal yang dikenakan yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Juga Cegah Kadis PUPR Papua

Mengenai uang Rp1 miliar yang dianggap sebagai bukti suap, Petrus berkilah fulus itu milik Lukas sendiri. Bukan Rijatono Lakka.

Berdasarkan surat dakwaan KPK Rijatono memberikan suap Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek-proyek Pemprov Papua. Selebihnya Lukas menerima Rp 34 miliar dalam bentuk gratifikasi.

Baca juga : Tak Sampai 2 Jam, Kelistrikan Di Sumbar Pulih 100 Persen

Menurut Petrus saksi Frederik Banne mengaku diperintah Rijatono menyetorkan uang Rp 1 miliar ke Bank BCA Kantor Cabang Utama Jayapura. Uang itu disetorkannya ke nomor rekening tanpa nama.

Setelah meminta keterangan kepada teller bank Frederik baru tahu kalau nomor rekening itu atas nama Lukas Enembe.

Baca juga : Teriakan Ganjar Pranowo Presiden Warnai Pembagian Paket Lebaran Sabam Sirait Di Duren Sawit

“Dia tidak tahu bahwa uang yang disetorkan oleh Pak Tono (Rijatono) ke rekening Pak Lukas adalah uangnya Pak Tono atau bukan,” kata Petrus. ■­­­­­

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.