Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sidang Praperadilan Lukas Enembe
Pengacara Ungkit Salah Ketik Di Surat Penahanan
Kamis, 27 April 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Petrus mengatakan saksi-saksi yang diperiksa untuk perkara Lukas berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Lidik) Nomor 79/LID.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022. Dimana sangkaannya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara pada Sprindik kasus Lukas pasal yang dikenakan yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Juga Cegah Kadis PUPR Papua
Mengenai uang Rp1 miliar yang dianggap sebagai bukti suap, Petrus berkilah fulus itu milik Lukas sendiri. Bukan Rijatono Lakka.
Berdasarkan surat dakwaan KPK Rijatono memberikan suap Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek-proyek Pemprov Papua. Selebihnya Lukas menerima Rp 34 miliar dalam bentuk gratifikasi.
Baca juga : Tak Sampai 2 Jam, Kelistrikan Di Sumbar Pulih 100 Persen
Menurut Petrus saksi Frederik Banne mengaku diperintah Rijatono menyetorkan uang Rp 1 miliar ke Bank BCA Kantor Cabang Utama Jayapura. Uang itu disetorkannya ke nomor rekening tanpa nama.
Setelah meminta keterangan kepada teller bank Frederik baru tahu kalau nomor rekening itu atas nama Lukas Enembe.
“Dia tidak tahu bahwa uang yang disetorkan oleh Pak Tono (Rijatono) ke rekening Pak Lukas adalah uangnya Pak Tono atau bukan,” kata Petrus. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya