Dark/Light Mode

Dari Hotel Di Jayapura, Hingga Apartemen Di Jakarta

KPK Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

Jumat, 28 April 2023 15:00 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada tujuh aset ekonomis yang disita. Aset-aset itu terletak di Jayapura, Jakarta, dan Bogor.

"Nilai total aset yang disita mencapai Rp 60,3 miliar," ungkap Ali lewat pesan singkat, Jumat (28/4).

Ali merinci, ketujuh aset itu adalah, pertama sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Papua.

Kedua, tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca juga : Periksa Sekda Papua, KPK Dalami Aset-aset Lukas Enembe Yang Disamarkan

Berikutnya ketiga, tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Entrop, Jayapura Selatan, Jayapura.

Lalu keempat, tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

Selanjutnya, kelima, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK,Kamal Muara Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga : Dorong Masyarakat Sehat, Hexpharm Jaya Bagi-bagi Multivitamin Senilai Rp 1 Miliar

Dan terakhir, tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Balumbang Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor.

Selain itu, ditambah juga dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," tandas Ali.

Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Baca juga : Geledah Kantor Kemenhub Hingga Rumah Tersangka, KPK Amankan Uang Rp 5,6 Miliar

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

KPK belakangan menetapkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.