Dark/Light Mode

Suap Bupati Meranti, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi

Kamis, 4 Mei 2023 14:23 WIB
Bupati nonaktif Meranti M Adil (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Meranti M Adil (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Hamsa Mandiri International, Muhammad Reza Pahlevi, Kamis (4/5).

Pemilik perusahaan travel umrah, Tanur Muthmainnah itu diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti, M Adil.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (4/5).

Selain Reza Pahlevi, penyidik juga memanggil Heny Fitriani. Ia juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Adil dan kawan-kawan.

Reza Pahlevi dan Heny Fitriani diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 4 Orang Ke LN

Selain dua nama itu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Maria Giptia, dan Deny Surya AR ke luar negeri.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama bulan ke depan, terhitung sejak 27 April 2023.

Keempat orang tersebut dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk percepatan kelengkapan alat bukti kasus dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti.

KPK mengimbau para pihak yang dicegah tersebut kooperatif jika dipanggil sebagai saksi.

Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) malam. Selain Adil, tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga mengamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, serta Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Baca juga : Disebut Nyuap Bupati Kepulauan Meranti Rp 1,4 Miliar, PT Tanur Muthmainnah Beri Penjelasan

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran potongannya berkisar 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.

Adil juga disangkakan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.

Baca juga : Taring KPK Malah Tambah Tajam

KPK juga menduga, Adil menyuap auditor BPK M Fahmi Rp 1,1 miliar agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari hasil penyidikan sementara, Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.