Dark/Light Mode

Polemik Pencopotan Jabatan Direktur Penyelidikan

Akhirnya Brigjen Endar Bisa Injak KPK Lagi, Tapi...

Jumat, 5 Mei 2023 07:30 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro usai diminta klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro usai diminta klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa penugasan­nya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Pencopotan itu kemudian menuai polemik. Lantaran Kapolri telah memperpanjang masa tu­gas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertang­gal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali mem­balas surat penghadapan kem­bali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

KPK membuka pintu bagi Endar Priantoro untuk bisa kem­bali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan.

Baca juga : KPK: Pemberhentian Brigjen Endar Sudah Sesuai Aturan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpinan Polri silakan kembali mengaju­kan Endar untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK. Tetapi Endar tidak langsung diterima.

Endar harus melalui proses seleksi agar bisa kembali menja­bat Direktur Penyelidikan. “Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” ujar Alex, Minggu (9/4).

Alex memastikan proses seleksi akan berlangsung adil dan transparan. “Dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja nggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga,” kata Alex

Saat ini, KPK tengah menyiapkan proses seleksi untuk mengisi dua jabatan yang kosong. Yakni Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan.

Baca juga : Sekjen Dan Kabiro SDM Dilaporkan Ke Polisi

Posisi Deputi Penindakan ko­song setelah Inspektur Jenderal Karyoto dipromosikan men­jadi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sedangkan jabatan Direktur Penyelidikan kosong lantaran KPK sudah memberhentikan Endar dengan hormat. Dengan alasan masa jabatannya sudah berakhir per 31 Maret 2023.

“Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepoli­sian itu nanti ada beberapa bid­ding posisi yang kosong untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” kata Alex.

Dalam proses seleksi dua jabatan yang kosong itu ada kri­teria calon dicari KPK. “Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul da­lam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi. Paling nggak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi,” papar Alex.

Baca juga : Jokowi: Semua Ada Aturannya

Surat pembukaan seleksi jaba­tan itu telah dikirim ke Polri dan Kejaksaan Agung. Diharapkan kedua instansi mengirimkan ang­gotanya mengikuti seleksi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.