Dark/Light Mode

Polemik Pencopotan Jabatan Direktur Penyelidikan

Akhirnya Brigjen Endar Bisa Injak KPK Lagi, Tapi...

Jumat, 5 Mei 2023 07:30 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro usai diminta klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro usai diminta klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Endar tercatat memiliki ber­bagai kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, harta bergerakRp 24,5 juta, kas dan setara kas Rp 126 juta, harta bergerak lain Rp 450 juta, serta utang Rp 1,5 miliar.

Sejak Senin, 10 April 2023, Endar resmi dilarang masuk ke Gedung Merah Putih dilengserkandari Direktur Penyelidikan KPK.

Hal itu diketahui ketika Endar tiba di Gedung Merah Putih pukul 08.30 WIB. Ia masih me­megang kartu identitas sebagai pegawai KPK. Namun, kartu tersebut sudah tidak bisa diguna­kan untuk akses masuk gedung. Ia pun tertahan di lobby.

“Saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul (tidak bisa),” kata Endar kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK: Pemberhentian Brigjen Endar Sudah Sesuai Aturan

Lantaran dilarang masuk, Endar tidak bisa melaksanakan tugasnya. “Tidak (bisa) untuk masuk akses-akses pekerjaan yang lain,” ujarnya.

Endar memutuskan tetap da­tang ke Gedung Merah Putih un­tuk ngantor karena menjalankan tugas. Meski pimpinan KPK telah memberhentikannya.

Endar beralasan mengantongi surat penugasan dari Kapolri untuk tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK

“Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpi­nan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini,” kata Endar.

Baca juga : Sekjen Dan Kabiro SDM Dilaporkan Ke Polisi

Endar akan melapor ke pimpi­nan Polri bahwa telah hadir men­jalankan penugasan. “Walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung (KPK) ini,” katanya.

Endar terakhir bisa masuk kantor pada Kamis pekan sebelumnya. Ia lalu diberitahu Kepala Biro Umum mengenai aksesnya di KPK akan diputus. Pemutusan itu atas perintah pimpinan KPK.

“Bahwa hari ini (Senin) akan dilakukan (pemutusan akses), dan tadi saya enggak bisa masuk, ternyata (sudah) off,” kata Endar.

Begitu tidak bisa masuk, Endar mencoba mengonfirmasi ke Biro Umum KPK. “Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” katanya.

Baca juga : Jokowi: Semua Ada Aturannya

Endar pun memutuskan fokus pada laporannya kepada Dewan Pengawas (Dewas). “Kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.