Dark/Light Mode

Polemik Pencopotan Direktur Penyelidikan KPK

Sekjen Dan Kabiro SDM Dilaporkan Ke Polisi

Kamis, 13 April 2023 07:30 WIB
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Brigjen Endar Priantoro. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

Endar melaporkan tindakan kesewenang-wenangan dalam upaya pelengseran dirinya. Laporan didaftarkan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Jenderal bintang satu polisi itu memberi kuasa kepada pengacara Rakhmat Mulyana untukmembuat laporan nomor: STTLP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga : Pertamina Terapkan Pencatatan Digital, Pembelian LPG Subsidi Tetap Dilayani

Endar membenarkan pelaporanini ketika dikonfirmasi wartawan. “Ini kasus (dugaan) penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ada dua orang yang dilapork­an. Pertama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa. Kedua, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas.

Dalam surat tanda penerimaan laporan disebutkan kedua peja­bat KPK itu diduga melanggar Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Ke Dewas KPK

Pasal 421 berbunyi: Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Adapun locus atau tempat kejadian dugaan pidana itu di Jalan HM. Soeharto Nomor 4, Kuningan, Guntur, Jakarta Selatan, atau Gedung Merah Putih KPK.

Usai pelaporan Rakhmat mengatakan, tak ada penjelasan mengenai alasan pencopotan Endar di surat keputusan (SK) pemberhentian. SK itu ditanda­tangani Sekjen KPK.

Baca juga : Komisi III Ingatkan, Jangan Bikin Rakyat Curiga

Menurutnya, keputusan pen­copotan itu bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 29 Maret 2023 mengenai perpanjangan masa penugasan Endar di KPK. Berdasarkan surat itu masa tugas Endar diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Sekjen KPK dianggap tidak mengindahkan surat Kapolri itu. Dengan menerbitkan SK pemberhentian dengan hormat ke­pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan.

SK diserahkan ke Endar mela­lui Kepala Biro SDM. Endar menolak menandatangani berita acara penyerahan SK. Lantaran dianggap bertentangan dengan surat penugasan dari Kapolri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.