Dark/Light Mode

Kasus Kartel Minyak Goreng Di KPPU

Darmadi: Kenapa Belum Ada Putusan?

Kamis, 2 Maret 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: DPR)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti kasus dugaan kartel minyak goreng kemasan yang melibatkan 27 perusahaan produsen dan distributor. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengusut perkara ini belum ada putusan.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyayang­kan lambannya KPPU menge­luarkan putusan. Dia tidak ingin kasus ini menjadi warisan lan­taran masa kerja Komisioner KPPU saat ini akan berakhir sekitar Mei mendatang.

“Lama sekali (putusan perkara minyak goreng). Kasusnya su­dah tenggelam, tapi ini sidangnya kok lama sekali. Kenapa sampai sekarang belum ada pu­tusan?” kata Darmadi, kemarin.

Baca juga : Manokwari Diyakini Jadi Lumbung Padi Pertama Papua

Dia bilang, persoalan minyak goreng langka dan mahal ini sudah terjadi sejak awal tahun 2022. Sementara di KPPU, dugaan kartel terhadap 25 peru­sahaan ini baru diselidiki sekitar Maret 2022 dan akhirnya masuk tahap pemberkasan di Juli 2022.

Kasus ini sudah masuk tahap persidangan dan telah mendengarkan keterangan para terlapor, saksi dan para ahli. Sayangnya, sampai saat ini KPPU belum mengeluarkan putusan. Selain di KPPU, dalam kasus ini, Kejak­saan Agung juga telah menetap­kan sejumlah tersangka.

“Ini berarti ada unsur persaingan tidak sehat karena mereka (25 perusahaan produ­sen dan distributor) bersekong­kol, diduga melakukan kartel, membuat stok dalam negeri ko­song. Sehingga, mereka diduga mengeruk keuntungan sangat banyak,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga : KY & MA Tarik Ulur Gelar Sidang MKH

Para pelaku kartel ini, lanjut­nya, mempermainkan Domestic Price Obligation (DMO) yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri yakni sebesar 194.634 ton.

“DMO disinyalir nggak benar. Akhirnya barang jadi kosong, padahal itu (minyak goreng) hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta KPPU memberi putusan keras dan tegas jika memang benar ke 25 perusahaan tersebut terbukti melakukan kartel. KPPU tidak perlu takut walau para pelaku ini berasal dari grup perusahaan besar di dalam negeri.

Baca juga : Petani Manokwari Panen Padi Hasil Penanaman Bersama Mentan

“Jangan sampai nggak berani. Kita tunggu gebrakan KPPU,” tegas Bendahara Umum Mega­wati Institute ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.