Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sidang Praperadilan Kasus Heli Firli Bahuri
Yah, Bareskrim Nggak Datang
Selasa, 9 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Firli menerima sanksi ini. Ia berjanji tak mengulangi lagi. “Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” kata Firli saat sidang Dewas KPK, Kamis (24/9/2020).
ICW tak puas dengan sanksi ringan tersebut. Pada 3 Juni 2021, lembaga yang dibesarkan Teten Masduki ini melaporkan Firli ke Bareskrim. Firli diduga penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi.
Baca juga : Deklarasi Relawan Anies, Surya Paloh Nggak Datang Tanpa Alasan
Menurut Peneliti ICW Wana Alamsyah, ada perbedaan harga sewa helikopter apa yang dilaporkan Filri kepada Dewas KPK dengan harga sewa sebenarnya.
Firli mengaku harga sewa helikopter seharga Rp7 juta per jam belum termasuk pajak. Tapi ICW menemukan bahwa harga sewa per jam sekitar US$ 2.750 (sekitar Rp39 juta). Dan jika ditotal, Firli harus membayar sewa Rp172 juta. Ada selisih Rp141 juta itu dengan harga yang dibayarkan Firli
Baca juga : BNPT Dorong Mitra Deradikalisasi Bagikan Pemahaman Yang Benar Kepada Masyarakat
ICW menduga Firli penerimaan gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa heli. Pihak PT Air Pasific Utama yang menyewakan kepada Firli ternyata pernah berurusan dengan KPK. Komisarisnya menjadi saksi kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
Perbuatan Firli dianggap memenuhi unsur Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga : Gigih Kerja Sambil Kuliah, Insan PNM Ini Sukses Naik Jabatan
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, pada 7 Juni 2021 menyatakan bakal mengembalikan berkas laporan mengenai kasus Firli ke Dewas KPK. Kepolisian tidak akan memproses laporan ICW. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya