Dark/Light Mode

DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset

Mahfud: Koruptor Takut Dimiskinkan

Selasa, 9 Mei 2023 08:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komitmen Presiden Jokowi untuk memiskinkan koruptor lewat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) bukan isapan jempol. Kemarin, DPR sudah terima Surat Presiden (Surpres) RUU PA. Artinya, DPR bersama pemerintah akan segera menggodok RUU PA ini menjadi undang-undang (UU). Kini, semua pihak harus sama-sama mengawal jangan sampai RUU ini “masuk angin”. Sebab, bisa saja para koruptor tidak akan tinggal diam dan akan masuk Senayan buat gagalkan RUU ini. Awas!!!

Kabar sudah dikirimnya Surpres RUU PA ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, kemarin. Menurut Mahfud, Surpres bernomor R 22-pres-05-2023 telah dikirim ke DPR, Kamis (4/5). Ia juga menyebut Presiden telah mengeluarkan surat tugas bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023 yang berisi pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam membahas RUU tersebut bersama DPR.

“Ada empat pejabat setingkat menteri yaitu dua orang menteri. Satu Menko Polhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM. Yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri,” jelas Mahfud.

Baca juga : H-4 Lebaran, Pergerakan Arus Mudik Didominasi Penumpang Pesawat

Dengan sudah dikirimnya Surpres ke DPR, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini berharap RUU PA ini bisa segera dibahas. Kalau bisa, pembahasan sudah bisa dilakukan saat DPR membuka masa sidang.

“Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor. Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada UU Perampasan Aset ini insyaallah,” ucapnya.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan ucapan Mahfud. Kata dia, DPR memang sudah menerima Surpres RUU PA sejak Kamis (4/5) lalu. Namun, saat ini DPR masih dalam kegiatan reses. Pembukaan masa sidang baru akan terlaksana pada Senin (16/5) depan.

Baca juga : Nyali Kejagung Makin Berani

Kata Indra, pembahasan surpres RUU PA akan dilakukan setelah pembukaan masa sidang DPR. Pembahasannya dimulai dari Rapat Pimpinan (Rapim) sebelum dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penugasan kepada Alat Kelengkapan Dewan, dan dilaporlan terlebih dahulu dalam paripurna.

Anggota Komisi III Taufik Basari berharap, pembahasan RUU PA dilakukan dengan cermat, sehingga tidak melanggar proses hukum yang adil. Ia memprediksi, yang akan menjadi perdebatan hukum saat menerapkan non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF), atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak.

Meski pada dasarnya, Basari belum mengetahui substansi naskah RUU PA yang telah diterima Setjen DPR. “Isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya,” ulasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.