Dark/Light Mode

Rampas Aset Koruptor

Sabtu, 8 April 2023 07:00 WIB
KIKI ISWARA DARMAYANA
KIKI ISWARA DARMAYANA

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4) lalu kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang kepala daerah. Kali ini yang kena OTT, Bupati Kepulauan Meranti, Riau.

Meski sudah puluhan kepala daerah kena OTT KPK, ternyata masih ada saja bupati yang kena OTT. Ini artinya, OTT belum menimbulkan efek jera.

Untuk itu, supaya pejabat negara takut berbuat curang, kita berharap, hukuman bagi koruptor diperberat. Yaitu, selain dihukum penjara, juga dimiskinkan.

Baca juga : Rakyat Kecil Menanti Bansos

Kita juga berharap, pemberantasan korupsi dilakukan lebih serius lagi. Sinergi KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian mesti diperkuat. Kalau sinerginya kuat, oknum pejabat nakal tak bisa berkutik.

Untuk memiskinkan koruptor, perlu ada landasan hukum yang kuat, yaitu UU Perampasan Aset.

Oleh karena itu, kita berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dituntaskan menjadi UU.

Baca juga : Stop Korupsi Di Daerah

Kalau ancaman perampasan aset itu sudah jadi produk hukum, dipastikan oknum pejabat eksekutif maupun legislatif tak akan berani memainkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sebab, kalau kena OTT KPK atau Kejaksaan Agung, asetnya bisa disita negara. Artinya, si koruptor dimiskinkan.

Awal pekan ini, Presiden Jokowi kembali meminta supaya RUU Peram­pasan Aset segera dibahas dan dituntas­kan. Menurut Jokowi, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk menyita harta terkait tindak pidana korupsi, narkotika dan terorisme.

Kita berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa selesai sebe­lum September 2023. Semakin cepat RUU-nya dibahas tuntas menjadi UU, semakin efektif upaya pem­berantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di negeri ini.

Baca juga : Segera Banjiri Pasar Sembako

Oleh karena itu, para ketua umum partai poltik yang ada di parlemen, mesti mendorong anggotanya supaya secepatnya membahas RUU Peram­pasan Aset. Kalau pembahasan RUU ini di DPR dipantau langsung oleh para ketua umum parpol, pasti akan cepat menjadi UU. n

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.