Dark/Light Mode

DPR Terima Surpres RUU Perampasan Aset

Mahfud: Koruptor Takut Dimiskinkan

Selasa, 9 Mei 2023 08:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam).
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam).

 Sebelumnya 
Ia menegaskan, penolakan terhadap NCB-AF bukan berarti mendukung korupsi dan tidak mendukung pemberantasan rasuah. Namun, hal ini lebih kepada persoalan prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Yakni, tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah.

Menurut Basari, pembahasan itu krusial lantaran berpotensi melanggar prinsip hukum bila diterapkan. Juga, berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politis.

“Sehingga RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya,” pinta politisi NasDem ini.

Baca juga : H-4 Lebaran, Pergerakan Arus Mudik Didominasi Penumpang Pesawat

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar berharap DPR tidak masuk angin untuk menggolkan RUU PA ini. Karena dia memprediksi, koruptor yang merasa terancam akan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan agar RUU PA ini menjadi UU.

“Karena jika RUU PA diundangkan, harta-harta para koruptor bisa disikat atau dirampas tanpa putusan pengadilan,” kata Fickar saat dihubungi, tadi malam.

Sebab itu, kemungkinan koruptor masuk Senayan sangat besar. Pihak yang tidak sepakat dengan RUU inu akan gerilya untuk menggagalkan RUU PA dengan melobi oknum di parlemen.

Baca juga : Nyali Kejagung Makin Berani

Menurut Fickar, Pemerintah dan semua pihak perlu waspada dan melakukan mitigasi. Karena bisa saja, para penjahat kerah putih itu akan melakukan berbagai cara untuk menggagalkannya. Termasuk dengan melobi para bos-bos parpol agar RUU ini tak jadi UU.

“Pemerintah harus mendorong dengan keras. Kita minta Pak Mahfud menggebrak lagi DPR. Kalau perlu juga meminta kepada Bu Megawati Soekarnoputri untuk mendorong ini. Karena ini kepentingan bangsa agar Indonesia tidak bangkrut,” usulnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Laola Ester Kaban berharap, melalui RUU PA ini, bisa memperkuat dalam menindak kasus korupsi yang cukup sulit saat ini. Dengan kata lain, jika diundangkan bisa menjadi senjata bagi aparat penegak hukum.

Baca juga : Koruptor Ketar-ketir

Aset-aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas negara saat keputusan hasil tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri. Setelah itu, tidak diberikan kewenangan untuk digugat.

“Prinsipnya bisa memotong waktu proses perampasan asetnya, di draf RUU 2015 kalau nggak salah prosesnya final ditingkat pertama saja, enggak bisa dibanding, enggak bisa dikasasi, pokoknya ga ada upaya hukumnya,” pungkas Laola. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.