Dark/Light Mode

Bentuk Tim, KPK Bakal Klarifikasi Harta AKBP Achiruddin

Kamis, 27 April 2023 18:19 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Instagram)
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan klarifikasi harta AKBP Achiruddin Hasibuan

"Kami sudah bikin tim dan surat tugas untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan lewat pesan singkat, Kamis (27/4).

Meski begitu, Pahala menyatakan belum tahu kapan Achiruddin akan dipanggil. Saat ini, tim komisi antirasuah tengah melakukan pengumpulan data.

"Belum tahu," bebernya.

Baca juga : AKBP Achiruddin Dicopot, Anaknya Jadi Tersangka

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali diserahkan Achiruddin ke KPK pada 24 Maret 2021 untuk pelaporan awal menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Res Narkoba Polda Sumut, Achiruddin tercatat hanya memiliki harta Rp 467 juta.

Dia tercatat hanya memiliki mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta. Tidak ada Harley dan Rubicon, yang dipamerkannya di media sosial.

Nilai tanah yang dilaporkan juga terkesan janggal. Tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan miliknya, dilaporkan Achiruddin hanya bernilai sekitar Rp 46,3 juta.

Harta Achiruddin lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 51,2 juta. Total, Achiruddin hanya melaporkan hartanya senilai total Rp 467,5 juta.

Baca juga : Ini Kata TNI, Soal Kendala Operasi Pencarian Pilot Susi Air

Ini bukan kali pertama Achiruddin melaporkan kekayaannya. Dari catatan LHKPN KPK dia pernah menyampaikan hartanya pada 2011 saat menjadi Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.

Namun, jumlahnya kekayaannya sama seperti yang dilaporkan Achiruddin pada 2021 yaitu Rp 467.548.644. Hanya saja, rinciannya tidak bisa diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Kasus ini mencuat setelah anak Achiruddin, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa. Buntut dari penganiayaan tersebut, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat kerja ayahnya, Polda Sumut.

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga : Menhub Minta Maaf Dan Dukung KPK, Proyek Terindikasi Segera Diaudit

Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.