Dark/Light Mode

Dugaan Konspirasi Pembelian 103 Lahan Fiktif

Brigjen Yus Tersangka Lagi

Jumat, 12 Mei 2023 07:30 WIB
Sidang vonis Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. (Foto: dok. Kejagung).
Sidang vonis Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. (Foto: dok. Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Yus Adi Kamrullah kembali dijadikan tersangka. Jaksa menuduhnya berkonspirasi dengan Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) dalam penyimpangan anggaran pembelian 103 lahan di sejumlah daerah.  

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung) Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saudi menjelaskan, penetapan status tersangka kali ini dilaku­kan berdasarkan temuan bukti tindak pidana baru.

Temuan bukti itu diperoleh setelah persidangan terdakwa lain digelar serta pengembanganatas fakta persidangan yang sempat dijalani Yus Adi.

Baca juga : Megawati Dorong Pembuatan Roadmap Pembangunan Bali Jangka Panjang

“Ya, ada bukti-bukti temuan yang baru. Itu menjadi dasar dalam menetapkan status ter­sangka kembali keduanya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada perkara pertama, Yus Adi ter­bukti melakukan korupsi. Modus korupsi diluncurkan dengan cara membeli lahan menggu­nakan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Namun nyatanya, lahan yang dibeli di kawasan Nagrek, Jawa Barat dan Palembang, Sumatwra Selatan, senilai Rp 66 miliar fiktif. Atas tindakan tersebut, Pengadilan Militer Jakarta pada Februari 2023 menghukum Yus Adi penjara 16 tahun.

Baca juga : KPK Klarifikasi Perusahaan Milik Istri Brigjen Endar Priantoro

Dalam persidangan juga di­ungkap, pembelian lahan terse­but dilakukan Yus Adi bersama Ni Putu Purnamasari, Direktur PT Griya Sari Harta. Untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya, Ni Putu juga disanksi hukuman 16 tahun penjara.

Pada perkara kedua, Anwar mengatakan, Yus Adi juga dijerat perkara korupsi serupa.

Disebutkan, temuan penyim­pangan pengelolaan dana TWP-AD tahun 2012-2020 oleh Yus Adi terjadi saat masih menjabat Direktur Keuangan TWP AD.

Baca juga : Dubes RI Cairo Saksikan Teken Kontrak Pembelian 120 Ton Jahe Gajah

Berdasarkan hasil pengem­bangan perkara, Yus Adi dituduh menyelewengkan dana Rp 127 miliar. Dana itu digelontorkan untuk pembelian 103 bidang lahan di Kabupaten Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang, Jawa Barat. Namun lagi-lagi, lahan yang sebelumnya ternya­ta fiktif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.