Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Konspirasi Pembelian 103 Lahan Fiktif
Brigjen Yus Tersangka Lagi
Jumat, 12 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Yus Adi Kamrullah kembali dijadikan tersangka. Jaksa menuduhnya berkonspirasi dengan Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) dalam penyimpangan anggaran pembelian 103 lahan di sejumlah daerah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung) Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saudi menjelaskan, penetapan status tersangka kali ini dilakukan berdasarkan temuan bukti tindak pidana baru.
Temuan bukti itu diperoleh setelah persidangan terdakwa lain digelar serta pengembanganatas fakta persidangan yang sempat dijalani Yus Adi.
Baca juga : Megawati Dorong Pembuatan Roadmap Pembangunan Bali Jangka Panjang
“Ya, ada bukti-bukti temuan yang baru. Itu menjadi dasar dalam menetapkan status tersangka kembali keduanya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada perkara pertama, Yus Adi terbukti melakukan korupsi. Modus korupsi diluncurkan dengan cara membeli lahan menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Namun nyatanya, lahan yang dibeli di kawasan Nagrek, Jawa Barat dan Palembang, Sumatwra Selatan, senilai Rp 66 miliar fiktif. Atas tindakan tersebut, Pengadilan Militer Jakarta pada Februari 2023 menghukum Yus Adi penjara 16 tahun.
Baca juga : KPK Klarifikasi Perusahaan Milik Istri Brigjen Endar Priantoro
Dalam persidangan juga diungkap, pembelian lahan tersebut dilakukan Yus Adi bersama Ni Putu Purnamasari, Direktur PT Griya Sari Harta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ni Putu juga disanksi hukuman 16 tahun penjara.
Pada perkara kedua, Anwar mengatakan, Yus Adi juga dijerat perkara korupsi serupa.
Disebutkan, temuan penyimpangan pengelolaan dana TWP-AD tahun 2012-2020 oleh Yus Adi terjadi saat masih menjabat Direktur Keuangan TWP AD.
Baca juga : Dubes RI Cairo Saksikan Teken Kontrak Pembelian 120 Ton Jahe Gajah
Berdasarkan hasil pengembangan perkara, Yus Adi dituduh menyelewengkan dana Rp 127 miliar. Dana itu digelontorkan untuk pembelian 103 bidang lahan di Kabupaten Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang, Jawa Barat. Namun lagi-lagi, lahan yang sebelumnya ternyata fiktif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya