Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dugaan Konspirasi Pembelian 103 Lahan Fiktif
Brigjen Yus Tersangka Lagi
Jumat, 12 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Pembelian 103 bidang lahan itu juga menyeret Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) sebagai tersangka kasus ini.
Ditekankan Anwar, penetapan tersangka terhadap Yus Adi kaliini adalah kali yang kedua. Hanya saja, dia ditetapkan tersangka terkait berkas ketiga dalam perkara penyimpangan dan korupsi pengelolaan dana TWP-AD.
Menjawab pertanyaan seputar dimasukkannya tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam berkas perkara tersangka Yus Adi, Anwar belum mau bicara blak-blakan.
Baca juga : Megawati Dorong Pembuatan Roadmap Pembangunan Bali Jangka Panjang
Tak menutup kemungkinan bila perkara kedua tersangka kali ini juga dikembangkan ke arah TPPU. “Nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikannya lebih dulu,” katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI saat dijabat Jenderal Andika Perkasa meminta pengusutan penyalahgunaan dana dilakukan secara cepat dan tepat.
“Saya ingin cepat, tapi harus tepat. Jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” katanya dalam audiensi dengan JAM Pidmil.
Baca juga : KPK Klarifikasi Perusahaan Milik Istri Brigjen Endar Priantoro
Pada kesempatan audiensi, Andika menyampaikan keprihatinan. Pasalnya, persoalan dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian bagi institusi TNI dalam jumlah yang besar. Hal lain yang jadi perhatiannya, yakni preseden tersebut juga merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberi kewenangan, termasuk dalam penegakan hukum.
“Itu kerugian yang luar biasa, u tidak boleh terjadi lagi dan ini sebagai pembelajaran,” tegasnya.
Menanggapi laporan JAM Pidmil yang menyebut bahwa berkas perkara tersangka sudah siap naik ke tahap penuntutan, Andika mengapresiasi hal tersebut.
Baca juga : Dubes RI Cairo Saksikan Teken Kontrak Pembelian 120 Ton Jahe Gajah
“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus, sudah masuk berkasnya. Kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan. Termasuk menegakkan hukum. Bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” tandasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya