Dark/Light Mode

Penyidikan Suap-Gratifikasi Rampung, Lukas Enembe Segera Disidang

Jumat, 12 Mei 2023 13:12 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Lukas Enembe akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (12/5).

Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, Ali menyatakan, penyidikan masih berjalan dalam tahap penyidikan.

"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Besok

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut KPK menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Baca juga : Terima Suap Bareng Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua Ditersangkakan KPK

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Berkas penyidikan Rijatono sudah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Rijatono sudah menjalani sidang perdana pada 5 April lalu.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan Lukas Enembe dengan bersama Rijatono sebagai tersangka pencucian uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.